Berita Jateng
Temuan Komnas HAM di Kasus Polisi Tembak Siswa Semarang: Aipda RZ Terbukti Langgar HAM
Komnas HAM menyimpulkan adanya pelanggaran HAM yang dilakukan Aipda Robig, pelaku polisi tembak siswa di Semarang.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM,SEMARANG - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan, anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin (38) melanggar HAM dalam kasus menembak tiga pelajar SMK Negeri 4 Semarang, GRO (17) atau Gamma, SA, dan AD.
Kesimpulan ini berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan meminta keterangan sejumlah pihak atas peristiwa polisi tembak siswa di Semarang itu.
"Tindakan RZ (Robig Zaenudin) telah memenuhi unsur-unsur adanya pelanggaran HAM berdasarkan Pasal 1 angka (3) Undang-Undang Hak Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," kata Koordinator Subkomisi Pemantauan, Uli Parulian Sihombing, dalam keterangan tertulis, Jumat (6/11/2024).
Uli merinci, pelanggaran HAM yang dimaksud yakni pembunuhan di luar proses hukum (extra judicial killing).
Adapun unsur-unsur extra judicial killing yakni, adanya pembunuhan dan penembakan yang dilakukan Robig, yang mengakibatkan hilangnya nyawa GRO, dan luka-luka yang dialami S dan A.
Penembakan siswa di Semarang ini dilakukan di depan minimart Candi Penataran Kota Semarang Kota, 24 November 2024, sekitar pukul 00.19 WIB.
Baca juga: Gelar Prarekonstruksi Tengah Malam, Polda Jateng Kunjungi 4 Titik Kasus Polisi Tembak Siswa Semarang
Pembunuhan dilakukan aparat negara karena Robig tercatat sebagai anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, dan aparat penegak hukum.
Selain itu, saat kejadian, Robig tidak dalam pembelaan diri (self-defense).
Robig juga tidak sedang menjalankan tugas dan tidak dalam posisi terancam atas lewatnya sepeda motor yang dikendarai tiga korban tersebut.
"Tidak dalam menjalankan perintah undang-undang, RZ tidak sedang menjalankan perintah undang-undang untuk menembak tiga korban tersebut," bebernya.
Uli melanjutkan, tiga korban penembakan, yaitu GRO, S, dan A, statusnya adalah anak dengan usia di bawah 18 tahun. Sedangkan Robig, sebagai anggota Polri.
Menurutnya, seharusnya, Robig tidak melakukan penembakan terhadap anak-anak tersebut dan kepolisian dilarang menggunakan senjata api ketika berhadapan dengan anak-anak.
"Kemudian, RZ menghilangkan hak hidup dari korban GRO," katanya.
Rekomendasi Penegakan Etik dan Pidana
Berdasarkan hal tersebut, Kata Uli, Komnas HAM merekomendasikan kepada Kapolda Jawa Tengah untuk melakukan penegakan hukum secara adil, transparan, dan imparsial, baik etika, disiplin, maupun pidana, kepada Robig.
Komnas HAM juga merekomendasikan agar Kapolda Jateng mengevaluasi secara berkala atas penggunaan senjata api oleh anggota kepolisian di lingkungan Polda Jawa Tengah, termasuk assessment psikologi secara berkala.
Baca juga: Hampir Dua Pekan, Kasus Polisi Tembak Siswa di Semarang Belum Ada Kemajuan. Pelaku Masih Terperiksa
Muncul Gerakan Pro Sudewo Gelar Istigasah di Lapangan Kayen Pati |
![]() |
---|
Potret Seram Eks Penjara Perempuan Gerwani di Pedalaman Kendal |
![]() |
---|
Eks Kantor Perusahaan Besar Era Kolonial di Semarang Terbakar, Hangus Tapi Masih Kokoh |
![]() |
---|
Buruh Geruduk Kantor DPRD Karanganyar, Minta Bentuk Satgas PHK |
![]() |
---|
Petani di Pakalongan Sulap Sawah Jadi Sirkuit untuk Balap Traktor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.