Jumat, 24 April 2026

Darurat Militer di Korea Selatan

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Tolak Seruan Mundur

residen Korea Selatan, Yoon Suk Yeol membela diri bahwa tindakannya dalam mendeklarasikan darurat militer adalah benar.

Editor: Rustam Aji
X/Twitter
Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol 

TRIBUNBANYUMAS.COM - Seperti dikutip dari The Kroea Times, menurut sumber di blok penguasa pada Rabu (4/12/2024), Yoon menegaskan kembali selama pertemuan di Kantor Kepresidenan Yongsan bahwa deklarasi darurat militer mematuhi prosedur konstitusional dan hukum.

Karena itu, Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol menolak untuk mundur. 

Pernyataan Yoon Suk Yeol menuai kritik dalam partai karena tidak menyentuh sentimen publik.

Yoon menepis tuduhan adanya penyimpangan, dan menganggap tindakan tersebut sebagai respons yang diperlukan terhadap apa yang disebutnya sebagai "penyalahgunaan kewenangan pemakzulan" oleh partai oposisi.

Saat ditanya wartawan apakah darurat militer itu sebagai peringatan bagi DPK, pimpinan Partai Kekuatan Rakyat (PPP) itu menepisnya.

"Darurat militer tidak bisa hanya dijadikan peringatan," katanya.

Perwakilan Jeong Sung-kook dari partai berkuasa PPP menyatakan kekhawatirannya atas sikap pemerintah.

"Tampaknya keseriusan situasi ini tidak disampaikan dengan baik kepada presiden," ujarnya.

Jeong Sung-kook menyebut presepsi dari Kantor Kepresidenan “terlalu puas diri”.

Meskipun seruan untuk akuntabilitas semakin meningkat, termasuk tuntutan pengunduran diri Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun dan perombakan kabinet lengkap, Yoon tetap teguh, kata para pejabat.

Peserta pertemuan, termasuk Han dan Ketua Rapat Chu Kyung-ho, menahan diri untuk tidak secara langsung mengangkat masalah pengunduran diri Yoon dari jabatan presiden.

Namun, Han mengonfirmasi bahwa sebelumnya pada hari itu, ia telah menyampaikan tuntutan pengunduran diri Yoon kepada Kepala Staf Kepresidenan, Jeong Jin-seok.

Oposisi utama DPK, bersama dengan lima partai oposisi kecil lainnya, mengajukan mosi untuk memakzulkan Presiden Yoon pada sesi pleno Majelis Nasional yang dimulai pada Kamis (5/12/2024) dini hari.

Langkah itu dilakukan setelah pihak oposisi secara bersama-sama mengajukan mosi, menyusul keputusan Majelis Nasional untuk meloloskan mosi yang membatalkan deklarasi darurat militer Yoon melalui suara bulat oleh 190 anggota dari 300 anggota Majelis yang hadir di lokasi.

Dikutip dari The Korea Herald, DPK mengatakan pihaknya bermaksud meloloskan RUU pemakzulan antara Jumat dan Sabtu.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved