Idham Masse dan Catherine Wilson Bicara Kemungkinan Rujuk Setelah Berdamai
Idham Masse memilih berdamai usai mencabut banding dari Pengadilan Tinggi Agama Bandung, Jawa Barat, atas putusan cerainya dengan Catherine Wilson
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Idham Masse memilih berdamai usai mencabut banding dari Pengadilan Tinggi Agama Bandung, Jawa Barat, atas putusan cerainya dengan Catherine Wilson
Seusai damai, anggota DPRD Sidrap, Sulawesi Selatan, itubmengungkap kemungkinan rujuk dengan artis Catherine Wilson.
"Itu tadi kita tidak ada yang tahu, rahasia Allah. Kalau jodoh rujuk kembali ya rujuk. Kalau masing-masing punya pasangan yang lain, ya udah," ujar Idham Masse di PA Depok, Selasa (3/12/2024).
Hal sama disampaikan Catherine. Ia mengatakan, setelah berdamai, ingin saling dukung dengan Idham Masse.
"Sama. Kita sih saling (dukung) yang penting kita berdoa karena jodoh itu Allah yang tentukan, kita hanya bisa berusaha dan berdoa. Kita berdoa aja diberikan yang terbaik," kata Catherine.
Selama berbincang ke awak media, Catherine terlihat senyum malu saat digoda Idham Masse.
Catherine mengatakan, ini lah yang diinginkannya untuk berpisah secara baik-baik dengan Idham Masse.
Meski tak berjodoh, Catherine ingin ia dan Idham berhubungan baik seperti saudara.
"Ya Alhamdulillah ini sih yang Catherine inginkan mungkin juga dari pihak mantan suami saya juga, Idham juga ini yang kita inginkan maksudnya kita mau baik-baik, mau berdamai, silaturahmi lagi dengan baik," kata Catherine.
"Ya kalau memang tidak berjodoh ya kita bersaudara. Ya kita saling mendoakan, saling dukung, saling mendoakan semoga yang terbaiklah buat kita," tutur Catherine.
Sebagai informasi, Catherine Wilson menggugat cerai Idham Masse di Pengadilan Agama Depok pada Desember 2023.
Gugatan saat itu adalah tindak lanjut atas permohonan talak Idham di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Oktober 2023, yang digugurkan hakim gara-gara kedua pihak berperkara tidak pernah hadir sidang.
PA Depok akhirnya mengabulkan gugatan cerai Catherine Wilson.
Termasuk nafkah mut’ah senilai Rp 400 juta dan nafkah iddah Rp 300 juta yang wajib diberikan Idham ke Catherine berdasarkan putusan pengadilan.
Namun saat itu, Idham mengajukan banding atas putusan PA Depok ke Pengadilan Tinggi Agama Bandung.
| Kasus Perceraian di Cilacap Tinggi, Hampir Sepertiganya Melibatkan ASN |
|
|---|
| Insiden Sopir Mobil MBG Mengamuk di Kebumen Berakhir Damai, Polisi: Diselesaikan Kekeluargaan |
|
|---|
| Petanda Apa, Ribuan Wanita di Purbalingga Ramai Gugat Cerai Suami |
|
|---|
| Kisah Pedih Edi, saat Ngaji Disodori Akta Cerai Istri: Lapor ke Polisi Soal Keterangan Palsu |
|
|---|
| SIDANG CERAI PERDANA Pratama Arhan, Azizah Salsha Tak Datang ke Pengadilan Agama Tigaraksa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/chaterine-wilson-idhamase.jpg)