Berita Jateng

Komnas HAM Turunkan Tim ke Semarang, Dalami Potensi Pelanggaran HAM di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK

Komnas HAM melihat potensi pelanggaran HAM dalam kasus polisi tembak siswa di Semarang. Mereka menerjunkan tim ke Semarang untuk penyelidikan.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/IWAN ARIFIANTO
Koordinator Sub Penegakan HAM Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing memeriksa lokasi polisi tembak siswa SMK di Semarang, di Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang, Jumat (29/11/2024) petang. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melihat adanya potensi pelanggaran HAM dalam kasus polisi tembak siswa di Semarang, Jawa Tengah.

Mendalami potensi ini, Jumat (29/11/2024) petang, mereka memeriksa lokasi penembakan di depan Alfamart Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang.

Di lokasi, mereka merekonstruksi keterangan para saksi sebagai bahan penyelidikan.

"Kami harus melihat bukti dan fakta. Untuk itu, kami tinjauan lapangan sekaligus meminta keterangan dari Polda Jateng dan Polrestabes Semarang, serta masyarakat sekitar di lokasi penembakan," kata Koordinator Sub Penegakan HAM pemantauan dan penyelidikan, Uli Parulian Sihombing, ditemui wartawan di lokasi.

Dalam kejadian yang menewaskan seorang siswa itu, polisi mengaku memiliki video kejadian yang memperkuat klaim mereka soal penyerangan terhadap pelaku.

Diketahui, penembakan dilakukan Aipda Robig Zaenudin (38), anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, kepada tiga siswa SMKN 4 Semarang, yakni GRO (17), AD  (17), dan SA (16). 

Aipda Robig menembakkan dua peluru.

Baca juga: Ekshumasi Rampung, Polda Jateng Janjikan Penanganan Kasus Polisi Tembak Siswa Semarang Transparan

Akibat tembakan itu, GRO meninggal dunia dengan satu luka di bagian pinggul. 

Sementara, satu tembakan lain, menyasar dua teman GRO, yakni AD  (17) dan SA (16), yang mengalami luka di tangan dan dada. Mereka berdua selamat.

Uli mengaku, kepolisian tidak memperlihatkan video tersebut kepadanya.

Namun, lembaganya bakal menelusuri informasi tersebut menggunakan mekanisme tersendiri untuk mendapatkan alat bukti sesuai SOP yang ada di Komnas HAM. 

"(Tidak diperlihatkan) karena itu untuk kebutuhan kepolisian jadi kami tidak bisa mengomentari itu," ungkapnya.

Minta Keterangan 14 Saksi

Ulil menuturkan, selama dua hari di Semarang, dia telah meminta keterangan 14 saksi. 

Terutama, para saksi di sekitar lokasi yang disebut sebagai lokasi penembakan, yakni di Jalan Candi Penataran Raya.

"Tinjauan ke lapangan untuk memastikan temuan-temuan kami dan memastikan fakta-faktanya yang ada," bebernya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved