Berita Semarang

23 Pelaku TPPO di Jateng Ditangkap, Waspadai Modus Pengiriman Tenaga Kerja ke Luar Negeri

Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, sebanyak 23 pelaku TPPO sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Rustam Aji
KOMPAS.COM/Muchamad Dafi Yusuf
KASUS TPPO - Tersangka kasus TPPO saat dihadirkan di Mapolda Jawa Tengah. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Sebanyak 23 pelaku TPPO (tindak pidana perdagangan orang) di Jawa Tengah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, sebanyak 40 warga Jawa Tengah menjadi korban TPPO selama November 2024. 

Hal itu diungkapkan Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, Senin (25/11/2014).

"Selain penetapan tersangka yang sudah dilakukan, saya jelaskan bahwa untuk korban sebanyak 40 orang terdiri dari korban TPPO dalam negeri berjumlah 28 orang, sedangkan korban yang diberangkatkan ke luar mencapai 12 orang,“ kata Dwi saat dikonfirmasi, Senin (25/11/2014). 

Adapun modus tindak pidana perdagangan orang  beberapa modus yang sering digunakan pelaku.

Pertama, perekrutan tanpa izin resmi dengan menjanjikan gaji besar untuk bekerja di negara seperti Singapura dan Malaysia.  

Baca juga: Warga Semarang Jadi Korban TPPO Myanmar, Dipaksa Kerja sebagai Online Scammer. Keluarga Lapor Polisi

Kedua, penempatan pekerja tanpa biaya awal, namun gaji dipotong selama 2 sampai 3 bulan sebagai imbalan setelah bekerja.

Ketiga, pengiriman tenaga kerja tanpa izin yang sesuai dengan peraturan pemerintah.

"Enam di antaranya merupakan kasus TPPO Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri, sementara 22 laporan lainnya adalah kasus TPPO dalam negeri dan saat ini dalam proses penyidikan," ungkap Dwi.  

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto menegaskan komitmen Polri dalam memberantas perdagangan orang.

"Polda Jateng tidak akan berhenti memberikan perlindungan kepada masyarakat dan memastikan para pelaku mendapatkan hukuman sesuai hukum yang berlaku," kata Artanto. (kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "40 Warga Jateng Jadi Korban Perdagangan Orang, Begini Modusnya"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved