Berita Jateng

Upah Minimum Provinsi Batal Ditetapkan Hari Ini, Serikat Buruh Wonosobo Sebut Pemerintah tak Siap

Serikat Buruh Wonosobo menyayangkan perihal penundaan penetapan upah minimum provinsi (UMP) di seluruh Indonesia yang seharusnya diumumkan hari ini.

Penulis: Imah Masitoh | Editor: khoirul muzaki
Imah Masitoh/Tribun Jateng
Sidang Pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Wonosobo membahas usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Wonosobo tahun 2024, di Hotel Kresna, Rabu (22/11/2023). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, WONOSOBO - Penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 diundur, setelah sebelumnya tenggat waktu yang telah ditentukan yakni hari ini 21 November 2024.


Serikat Buruh Wonosobo menyayangkan perihal penundaan penetapan upah minimum provinsi (UMP) di seluruh Indonesia yang seharusnya diumumkan hari ini.


Ketua Serikat Buruh Wonosobo, Andreas Suroso menilai penundaan ini bagian dari ketidaksiapan pemerintah.


"Kita lihat pemerintah belum siap. Buktinya hari ini yang ditunggu buruh seluruh Indonesia terutama UMP harusnya turun dulu, tapi belum. Saya dapat info tadi pagi suruh menunggu sampai batas waktu dekat artinya pemerintah masih ragu," ucapnya saat dihubungi tribunjateng.com, (Kamis 21/11/2024).


Andreas menyebut, besaran upah minimum provinsi (UMP) menjadi langkah awal penetapan nilai upah minimum di kabupaten. Ia engga membeberkan perihal keinginan besaran UMK Wonosobo tahun 2025.

Baca juga: Ditinggal ke Luar Kota, Rumah Warga Cumanggu Cilacap Ludes Terbakar


Ia menjelaskan untuk dapat menentukan perkiraan besaran UMK Wonosobo harus berdasar pada UMP yang telah ditetapkan.


Pihaknya akan menunggu sampai ada penetapan UMP dari pusat untuk selanjutnya dirumuskan berapa besaran yang akan diajukan dari kabupaten.


"Pada intinya kami aliansi buruh Kabupaten Wonosobo mengikuti keputusan Kemnaker semoga secepatnya, setelah itu baru kita menghitung upah minimum kabupaten," tambahnya.


Ia menerangkan, jika indeks alpha yang digunakan 0,2 sampai 0,8, ia menilai kenaikan UMK masih tergolong kecil dan belum bisa diterimanya. 


Selain itu, jika (PP) Nomor 51 Tahun 2023 masih digunakan sebagai regulasi perhitungan upah minimum tahun 2025 ia menilai masih kurang tepat.


"Perhitungan upah minimum menggunakan rumus pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Contohnya sekarang pertumbuhan ekonomi 4,95 persen dan inflasi kurang lebih 1,76 persen jadi kenaikan kalau kita hitung-hitung masih sangat kecil jadi belum ada titik temu," terangnya.

Baca juga: Buntut Bentrok Warga dengan Pekerja Asing di Rembang, Aktivis Ingin PT KRI Hengkang


Kendati demikian pihaknya menyatakan tegak lurus dengan organisasinya dalam hal ini Dewan Pimpinan Pusat (DPP) serikat buruh ataupun pemerintah pusat.


Ia berharap penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 akan segera diumumkan. Meskipun di situasi politik yang sedang berlangsung saat ini ia menginginkan hal itu tidak akan mempengaruhi.


"Semoga di akhir November harus sudah masuk karena harus diajukan kabupaten, rekomendasi dari bupati untuk selanjutnya ke gubernur. Harapannya tanggal 1 Desember sudah ada SK gubernur," tandasnya. (ima)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved