Selasa, 14 April 2026

Berita Banyumas

3 Pemuda Kembaran Banyumas Digelandang Polisi, Bawa 12 Gram Sabu dan 93 Butir Obat Psikotropika

Tiga pemuda dari Kecamatan Kembaran ditangkap polisi, ditemukan diduga sabu seberat 12 gram dan 93 butir obat psikotropika.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/DOK POLRESTA BANYUMAS
Penyidik meminta keterangan terduga pengedar sabu, di Mapolresta Banyumas, Kamis (21/11/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Satresnarkoba Polresta Banyumas menangkap tiga pemuda diduga pengedar sabu.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial RNS (20), PW (23), dan RKP (22). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Kembaran.

Mereka ditangkap di Desa Kedungrandu, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (15/11/2024) sekira pukul 20.25 WIB.

Dari tangan mereka, polisi mengamankan serbuk kristal diduga sabu dengan berat netto 12,3325 gram, 93 butir obat psikotropika, 3 buah handphone, sera 1 unit sepeda motor. 

Kasatresnarkoba Polresta Banyumas Kompol Willy Budiyanto mengatakan, RNS alias Dalo dan PW ditangkap setelah keduanya mengambil paket diduga berisi sabu.

Namun, kepada polisi, keduanya mengaku diperintah RKP untuk mengambil paket tersebut.

"Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap RKP alias Aga dengan barang bukti padanya obat-obatan diduga psikotropika."

"Yang bersangkutan juga mengakui, RNS dan PW benar orang suruhanya untuk mengambil paket sabu," kata Kompol Willy kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (21/11/2024).

Saat ini, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan menghuni sel untuk diproses hukum.

Willy mengatakan, ketiganya dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 62 Undang-undang RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved