Berita Internasional

45 Aktivis Prodemokrasi Hong Kong Divonis Hingga 10 Tahun Penjara Buntut UU Keamanan Nasional

Pengadilan Tinggi Hong Kong memenjarakan 45 aktivis prodemokrasi hingga 10 tahun, Selasa (19/11/2024).

Penulis: rika irawati | Editor: rika irawati
South China Morning Post/Edmond So
Ratusan pendemo melakukan aksi duduk di Bandara Hong Kong, Jumat (9/8/2019), sebagai aksi lanjutan melawan pemerintah Hong Kong. Pengadilan Tinggi Hong Kong memenjarakan 45 aktivis prodemokrasi hingga 10 tahun, Selasa (19/11/2024). 

"Saya merasa ketidakadilan seperti ini perlu disaksikan," kata Margaret, seorang warga yang telah berada dalam antrean sejak Minggu sore. 

"Mereka (para anggota Partai Demokrat) perlu tahu bahwa mereka masih memiliki dukungan publik," lanjutnya.

Kritik Internasional

Keputusan tersebut, yang menurut para kritikus menodai peran Hong Kong sebagai pusat keuangan global, muncul ketika kota ini menjadi tuan rumah pertemuan keuangan internasional untuk menarik lebih banyak bisnis.

Calon Menteri Luar Negeri Amerika Serikat yang diusung Presiden terpilih Donald Trump, Marco Rubio, merupakan salah satu pengkritik keras pengadilan tersebut.

Dalam sebuah surat terbuka sebelumnya, ia mengkritik vonis tersebut sebagai bukti dari "serangan komprehensif terhadap otonomi, supremasi hukum, dan kebebasan fundamental di Hong Kong".

Berbicara di luar gedung pengadilan, Roxie Houge, kepala konsulat AS di bagian politik Hong Kong, mengatakan bahwa pemerintah AS mengutuk "penuntutan yang terus menerus terhadap individu-individu di sini, di Hong Kong, yang mengekspresikan pandangan politik mereka... menjalankan kebebasan berbicara".

Kantor kepresidenan Taiwan mengutuk pemenjaraan tersebut dengan mengatakan bahwa demokrasi dan kebebasan adalah nilai-nilai universal dan Taiwan akan terus berdiri dalam solidaritas dengan Hong Kong. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved