Berita Internasional

45 Aktivis Prodemokrasi Hong Kong Divonis Hingga 10 Tahun Penjara Buntut UU Keamanan Nasional

Pengadilan Tinggi Hong Kong memenjarakan 45 aktivis prodemokrasi hingga 10 tahun, Selasa (19/11/2024).

Penulis: rika irawati | Editor: rika irawati
South China Morning Post/Edmond So
Ratusan pendemo melakukan aksi duduk di Bandara Hong Kong, Jumat (9/8/2019), sebagai aksi lanjutan melawan pemerintah Hong Kong. Pengadilan Tinggi Hong Kong memenjarakan 45 aktivis prodemokrasi hingga 10 tahun, Selasa (19/11/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, HONG KONG - Pengadilan Tinggi Hong Kong memenjarakan 45 aktivis prodemokrasi hingga 10 tahun, Selasa (19/11/2024).

Pada tahun 2021, sebanyak 47 aktivis prodemokrasi juga ditangkap dan didakwa dengan tuduhan konspirasi untuk melakukan subversi di bawah undang-undang keamanan nasional yang diberlakukan Beijing, dengan ancaman hukuman hingga seumur hidup.

Benny Tai, seorang mantan sarjana hukum yang diidentifikasi dalam putusan tersebut sebagai 'dalang' dari rencana para aktivis, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. 

Sejauh ini, hukuman ini menjadi yang terlama di bawah undang-undang keamanan nasional tahun 2020.

Tuduhan tersebut terkait dengan pengorganisasian "pemilihan pendahuluan" tidak resmi pada tahun 2020, untuk memilih kandidat terbaik dalam pemilihan legislatif yang akan datang. 

Jaksa penuntut menuduh para aktivis, berencana melumpuhkan pemerintah dengan melakukan tindakan yang berpotensi mengganggu jika mereka terpilih.

Persidangan ini pun mendapat kritikan dari sejumlah negara barat, di antaranya Amerika Serikat (AS) yang menggambarkan persidangan "bermotif politik".

Baca juga: Kritik Soal Protes Demokrasi Hong Kong, Aktor Donnie Yen Diminta Mundur dari Presenter Oscar 2023

Mereka pun menuntut pembebasan para aktivis demokrasi karena para aktivisi prodemokrasi telah berpartisipasi secara legal dan damai dalam kegiatan politik.

Sementara, Pemerintah Cina dan Hong Kong mengatakan bahwa undang-undang keamanan nasional diperlukan untuk memulihkan ketertiban setelah protes prodemokrasi massal pada tahun 2019, dan para demokrat telah diperlakukan sesuai dengan hukum setempat.

Persidangan Diawasi Ketat

Setelah persidangan selama 118 hari, 14 dari aktivitas prodemokrasi dinyatakan bersalah pada bulan Mei, termasuk warga negara Australia Gordon Ng dan aktivis Owen Chow dan Gwyneth Ho. Sementara, dua orang dibebaskan.

Sebanyak 31 orang lainnya mengaku bersalah dan 45 orang lain dijatuhi hukuman antara 4-10 tahun.

"Kejahatan kami yang sebenarnya untuk Beijing adalah bahwa kami tidak puas dengan hanya bermain-main dalam pemilu yang dimanipulasi," kata Ho, yang dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, dalam sebuah unggahan di Facebook.

"Kami berani menghadapi rezim dengan pertanyaan: apakah demokrasi akan mungkin terjadi dalam struktur seperti itu? Jawabannya adalah tindakan keras di semua lini masyarakat," lanjutnya.

Menteri Luar Negeri Australia Penny Wong mengaku sangat prihatin dengan hukuman yang diterima para aktivis prodemokrasi.

Penny menyerukan kepada Tiongkok untuk "menghentikan penindasan terhadap kebebasan berekspresi, berkumpul, media, dan masyarakat sipil" di Hong Kong.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved