Pilkada 2024

KPU Beri Bocoran Soal Kepastian Libur Pilkada 27 November, Pengumuman Disampaikan Kemendagri

KPU memberi bocoran tanggal 27 November akan menjadi hari libur nasional agar warga bisa menyalurkan hak pilihnya dalam Pilkada 2024.

Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/AGUS ISWADI
Calon pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Aula Hotel Permata Sari Tasikmadu Kabupaten Karanganyar, beberapa waktu lalu. KPU memberi bocoran tanggal 27 November akan menjadi hari libur nasional agar warga bisa menyalurkan hak pilihnya dalam Pilkada 2024. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan, tanggal 27 November sebagai libur nasional lantaran bertepatan dengan pemungutan suara Pilkada 2024.

Draf pengumuman terkait libur nasional itu pun telah mereka susun disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang akan mengumumkan keputusan itu.

Pemungutan suara tau pencoblosan Pilkada 2024 akan berlangsung pada hari Rabu atau hari kerja.

"Draf sudah dibuat KPU untuk tanggal 27, tapi pasti dari kementerian juga akan mengeluarkan surat edaran terkait diliburkannya 27 November 2024," kata anggota KPU RI Iffa Rosita, ditemui selepas acara deklarasi kampanye pilkada damai 2024, di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (17/11/2024).

"Kita tunggu saja dari Kemendagri, dari Presiden," katanya.

Setelah surat edaran diterbitkan pemerintah, KPU RI akan menginstruksikan KPU daerah menerbitkan SK penetapan hari libur tersebut. 

Baca juga: Pemerintah Sahkan Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, Cek Tanggal Libur Sekolah

Penetapan hari libur ini, lanjutnya, juga diatur dalam undang-undang, dengan tujuan memberikan kesempatan kepada masyarakat menggunakan hak pilihnya dalam pesta demokrasi lima tahunan ini.

"Kalau di undang-undang kan dinyatakan, setiap hari pemilihan itu hari libur atau hari yang diliburkan," kata Anggota KPU RI August Mellaz, dikutip dari laman Kementerian PANRB, Kamis (14/11/2024).

Soal pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional, diatur dalam ketentuan Pasal 167 ayat 3 UU No 7 Tahun 201 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 84 ayat 3 UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, menjadi Undang-Undang.

Tunggu Koordinasi

Sebelumnya Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, pemerintah berencana menetapkan pemungutan sura Pilkada serentak pada Rabu, 27 November 2024 sebagai hari libur nasional

"Iya, rencananya begitu," kata Prasetyo di Pangkalan TNI AU Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Jumat (8/11/2024).

Prasetyo mengatakan, dirinya segera berkoordinasi dengan penyelenggara pemilihan umum hingga Kementerian Dalam Negeri.

"Saya berencana, memang dalam hari-hari dekat ini, akan berkoordinasi dengan teman-teman KPU dan Pak Mendatri," kata Prasetyo.

Baca juga: Bawaslu Kota Semarang Adukan 2 ASN ke BKN Gara-gara Tunjukkan Dukungan ke Paslon Pilkada

Soal hari pencoblosan Pilkada Serentak 2024, memang menjadi libur nasional atau tidak, Prasetyo menegaskan akan melihat perkembangan ke depan.

"Karena kan memang, mohon maaf, ini juga baru pertama kali Pilkada serentak seluruh provinsi dan seluruh kabupaten. Doakan semua lancar," kata Prasetyo.

Diketahui, Pilkada serentak 2024 akan diselenggarakan pada tanggal 27 November 2024 mendatang. 

Pilkada akan digelar di 545 daerah, dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. (Tribunnews.com/Danang Triatmojo)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPU Pastikan Hari Pencoblosan Pilkada Serentak 27 November 2024 Jadi Libur Nasional.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved