Berita Nasional
Per Bulan Setor Rp24 Juta ke Pegawai Komdigi, Bandar Judi Online Tenang Situs Tak Diblokir
Bandar judi online mengaku menyetor uang Rp23 juta-Rp24 juta ke pegawai Kementerian Komdigi sebagai imbalan situs judol tak diblokir.
Kantor satelit itu dikendalikan tersangka berinisial AK, AJ, dan A.
Baca juga: Polisi Ungkap Peran DPO dan Tersangka Baru Kasus Judol yang Libatkan Oknum Pegawai Komdigi
Salah satu tersangka mengungkapkan bahwa seharusnya, ada 5.000 situs judi online yang diblokir.
Namun, 1.000 dari 5.000 situs tersebut justru "dibina" agar tidak diblokir.
Sebagai imbalan, mereka menyetorkan uang ke pegawai Kementerian Komdigi tersebut.
Dalam kasus ini, polisi telah menggerebek kantor satelit tersebut dan melakukan penggeledahan, Jumat (1/11/2024).
Polisi juga menggeledah kantor Kementerian Komdigi serta dua money changer atau tempat penukaran uang. (Kompas.com/Baharudin Al Farisi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bandar Judol Setor Rp 24 Juta ke Pegawai Komdigi untuk Satu Situs Per Bulan".
Permintaan Zulkifli Ayah Affan Kurniawan untuk Masyarakat Indonesia, Bukan Anarkisme |
![]() |
---|
Pengakuan Mengejutkan Sopir Rantis Brimob yang Lindas Ojol saat Demo di Jakarta |
![]() |
---|
CEO Tribun Network Dahlan Dahi Dinobatkan Jadi Tokoh Media Berpengaruh pada MAW Talk Awards 2025 |
![]() |
---|
Tanggal Merah 5 September Hari Besar Apa |
![]() |
---|
Sering Terjadi, Berikut Hukum Bermain HP Saat Khutbah Jumat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.