Berita Nasional

Per Bulan Setor Rp24 Juta ke Pegawai Komdigi, Bandar Judi Online Tenang Situs Tak Diblokir

Bandar judi online mengaku menyetor uang Rp23 juta-Rp24 juta ke pegawai Kementerian Komdigi sebagai imbalan situs judol tak diblokir.

Editor: rika irawati
UNSPLASH/AYS BE
Ilustrasi mesin judi slot. Bandar judi online mengaku menyetor uang Rp23 juta-Rp24 juta ke pegawai Kementerian Komdigi agar situs judol mereka tak diblokir. 

Kantor satelit itu dikendalikan tersangka berinisial AK, AJ, dan A.

Baca juga: Polisi Ungkap Peran DPO dan Tersangka Baru Kasus Judol yang Libatkan Oknum Pegawai Komdigi

Salah satu tersangka mengungkapkan bahwa seharusnya, ada 5.000 situs judi online yang diblokir. 

Namun, 1.000 dari 5.000 situs tersebut justru "dibina" agar tidak diblokir.

Sebagai imbalan, mereka menyetorkan uang ke pegawai Kementerian Komdigi tersebut.

Dalam kasus ini, polisi telah menggerebek kantor satelit tersebut dan melakukan penggeledahan, Jumat (1/11/2024).

Polisi juga menggeledah kantor Kementerian Komdigi serta dua money changer atau tempat penukaran uang. (Kompas.com/Baharudin Al Farisi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bandar Judol Setor Rp 24 Juta ke Pegawai Komdigi untuk Satu Situs Per Bulan".

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved