Berita Nasional

Per Bulan Setor Rp24 Juta ke Pegawai Komdigi, Bandar Judi Online Tenang Situs Tak Diblokir

Bandar judi online mengaku menyetor uang Rp23 juta-Rp24 juta ke pegawai Kementerian Komdigi sebagai imbalan situs judol tak diblokir.

Editor: rika irawati
UNSPLASH/AYS BE
Ilustrasi mesin judi slot. Bandar judi online mengaku menyetor uang Rp23 juta-Rp24 juta ke pegawai Kementerian Komdigi agar situs judol mereka tak diblokir. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerima setoran Rp23 juta-Rp24 juta per situ dari seorang bandar judi online (judol) berinisial HE.

Setoran ini dimaksudkan agar situs judol milik HE tak diblokir Kementerian Komidigi.

"Biaya yang disetorkan antara lain itu Rp23 juta sampai Rp24 juta per website, per bulan," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Jumat (15/11/2024). 

Ade Ary mengatakan, dalam kasus ini, HE juga mencari pemilik situs judol lain agar situs mereka pun tidak diblokir.

Dari perannya sebagai agen pencari situs judol tak tang ingin diblokir, HE mendapat komisi.

"Dia mendapat komisi Rp2 juta sampai Rp4 juta," ujar Ade Ary. 

Baca juga: Bukannya Memblokir, Pegawai Kementerian Komdigi Malah Pelihara 1.000 Situs Judi Online

Sementara, saat menyetorkan uang pemiliharaan situs-situs judol itu, HE menyerahkan kepada pegawai Kementerian Komdigi melalui tersangka MN. 

HE ditangkap Polda Metro Jaya di sebuah hotel di Jakarta Selatan, Senin (15/11/2024) pukul 00.15 WIB.

HE merupakan satu di antara daftar pencarian orang (DPO) Polda Metro Jaya dalam kasus ini.

"Saat ini, tengah dilakukan pencarian dan penangkapan para DPO yang terlibat dalam grup HE," ucap Ade Ary.

Ade Ary mengatakan, ada enam DPO yang diburu.

"Dengan rincian, A alias M, Hf, J, BS, BK, dan B," kata dia. 

Bina Situs Judol yang Seharusnya Diblokir

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Komdigi memiliki kewenangan memblokir situs judi online

Namun, praktiknya, mereka justru memanfaatkan wewenang tersebut untuk meraup keuntungan pribadi. 

Mereka melindungi ribuan situs judol dari sebuah kantor satelit yang berlokasi di Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Kantor satelit itu dikendalikan tersangka berinisial AK, AJ, dan A.

Baca juga: Polisi Ungkap Peran DPO dan Tersangka Baru Kasus Judol yang Libatkan Oknum Pegawai Komdigi

Salah satu tersangka mengungkapkan bahwa seharusnya, ada 5.000 situs judi online yang diblokir. 

Namun, 1.000 dari 5.000 situs tersebut justru "dibina" agar tidak diblokir.

Sebagai imbalan, mereka menyetorkan uang ke pegawai Kementerian Komdigi tersebut.

Dalam kasus ini, polisi telah menggerebek kantor satelit tersebut dan melakukan penggeledahan, Jumat (1/11/2024).

Polisi juga menggeledah kantor Kementerian Komdigi serta dua money changer atau tempat penukaran uang. (Kompas.com/Baharudin Al Farisi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bandar Judol Setor Rp 24 Juta ke Pegawai Komdigi untuk Satu Situs Per Bulan".

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved