Berita Jateng
Apesnya Didik! Udah Kasih Makan dan Uang Teman, Motornya Malah Dicuri, Pencurian di Salatiga
Satreskrim Polres Salatiga meringkus seorang pria berinisial AS (55), warga Wuroyudan, Tingkir Tengah, Tingkir, Kota Salatiga yang tega mencuri motor.
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, SALATIGA - Satreskrim Polres Salatiga meringkus seorang pria berinisial AS (55), warga Wuroyudan, Tingkir Tengah, Tingkir, Kota Salatiga yang tega mencuri motor milik temannya.
Dia mencuri motor Mio Sporty sang motor, Didik Agus Cahyono di rumah korban di Jagalan, Cebongan, Argomulyo, Kota Salatiga pada Selasa (12/11/2024) lalu.
Kasatreskrim Polres Salatiga, AKP Arifin Suryani menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika AS sedang mengunjungi rumah Didik untuk meminta makan dan uang pada Minggu (10/11/2024).
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Innova Vs Truk di Ruas Tol Salatiga, Mobil Sampai Berputar

Setelah bercengkerama, AS pamit pulang, namun beberapa jam kemudian Didik menyadari bahwa kunci mobil dan motornya hilang.
Didik berupaya mencari kedua kunci kendaraannya, bahkan sampai bertanya kepada istrinya.
Kunci tersebut masih belum ditemukan hingga akhirnya Didik mendapati motornya yang diparkir di samping rumah tidak ada pada Selasa (12/11/2024) pagi.
Peristiwa kehilangan tersebut akhirnya berujung pelaporan ke Polres Salatiga oleh Didik.
Baca juga: Polres Salatiga Bagi-bagi Bunga Mawar dan Cokelat, Apresiasi Pengendara yang Tertib Berlalu Lintas
Polisi bersama warga setempat kemudian menangkap AS saat sedang membeli makanan di sekitar rumah AS pada keesokan harinya, Rabu (13/11/2024).
"Kami bersama Unit Reskrim Polsek Argomulyo dan Unit Resmob Polres Salatiga melakukan penggeledahan dan ditemukan bandul kunci sepeda motor Mio Sporty dan kunci mobil milik korban,” kata AKP Arifin Suryani kepada Tribun, Kamis (14/11/2024).
Dari hasil interogasi awal, lanjut Kasatreskrim, AS mengakui perbuatannya dan dibawa polisi ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga untuk penyidikan lebih lanjut.
AKP Arifin menambahkan bahwa dari hasil pengembangan penyelidikan, motor curian tersebut sudah dijual AS ke daerah Musuk, Boyolali.
“Kemudian tim bergerak ke sana dan mengamankan barang bukti motor milik korban,” imbuh dia.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara. (*)
Pembangunan Tol Bawen-Yogya Terhambat di Temanggung, Warga Belum Cocok dengan Harga Pemerintah |
![]() |
---|
Hadapi Badai PHK, Pemprov Jateng Bentuk Kecamatan Berdaya dan Tempatkan Satgas di Perusahaan |
![]() |
---|
Jateng Usulkan 80 Kegiatan Prioritas Senilai Rp73 Triliun ke Pusat, Penanganan Rob Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Harga Emas Antam Turun Hari Ini Jumat 25 Juli 2025 |
![]() |
---|
5 Warga Tewas saat Rumahnya Terbakar di Semarang, Hancur Hati Sang Kakak Saksikan Langsung Kejadian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.