Berita Jateng
Pantai Purin dan Waduk Cacaban Tegal Dilirik Investor
Perusahaan ini berminat melakukan renovasi dan pengembangan destinasi wisata Pantai Purwahamba Indah (Purin) dan Waduk Cacaban.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL- Optimalkan potensi dan tingkatkan daya tarik pariwisata daerah, Pemkab Tegal membuka peluang kerja sama pemanfaatan (KSP) pengelolaan objek wisata.
Salah satunya menjajaki tawaran kerja sama dari PT Bara Makmur Khatulistiwa, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang investasi.
Perusahaan ini berminat melakukan renovasi dan pengembangan destinasi wisata Pantai Purwahamba Indah (Purin) dan Waduk Cacaban.
Hal ini terungkap, saat berlangsung pertemuan perdana antara direktur utama perusahaan Onny Salehoeddin, dengan Pj Bupati Tegal Agustyarsyah, beserta sejumlah pejabat Pemkab Tegal di Hotel Sun Q Ta Guci beberapa waktu lalu.
Agustyarsyah menyambut baik peluang investasi ini, dan memerintahkan perangkat daerah terkait mengkaji lebih lanjut, baik dari sisi administrasi, regulasi hingga koordinasinya dengan stakeholders.
Baca juga: Pemkab Purbalingga Kerja Sama dengan Pemerintah Tono City Blora untuk Pengiriman Tenaga Kerja
Menurutnya, salah satu aspek penting dalam pengembangan destinasi wisata daerah adalah partisipasi warga sekitar sebagai tuan rumah, sekaligus garda terdepan dalam melaksanakan sapta pesona.
Mereka ada di sisi pelaku UMKM, penyedia jasa penjunjang pariwisata hingga kelompok sadar wisata atau Pokdarwis.
“Peran masyarakat lokal pada penataan atau pengembangan objek wisata Cacaban dan Purin ini tidak bisa kita tinggalkan. Eksistensinya harus diperhatikan dan mereka kita libatkan,” kata Agustyarsyah, dalam rilis yang diterima Tribunjateng.com, Kamis (7/11/2024).
Pemkab Tegal menyambut baik rencana pengembangan wahana dan fasilitas yang ditawarkan perusahaan asal Jakarta ini.
Terlebih jika melihat nilai investasinya yang cukup besar, tentu ini menjadi alternatif solusi untuk mengatasi keterbatasan anggaran daerah di tengah kondisi fasilitas, sarana, dan prasarana pada sejumlah objek wisata milik pemda perlu perbaikan dan peremajaan.
Agustyarsyah menyadari, agar sampai ke tahap penandatangan perjanjian KSP kedua aset atau barang milik daerah memerlukan waktu yang tidak singkat.
Lain halnya dengan pola sewa yang sudah ditentukan harga sewanya melalui peraturan daerah.
KSP harus melalui serangkaian tahapan dari mulai pembentukan tim pemanfaatan aset hingga proses lelang.
"Untuk itu, sepanjang sesuai dengan kaidah pemanfaatan barang milik daerah, dirinya berkomitmen mengawal dan menghantarkan proses investasi agar dapat dilanjutkan kepala daerah definitif hasil Pilkada 2024," jelas Agustyarsyah.
Hal tersebut dibenarkan Kepada Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Tegal Akhmad Uwes Qoroni yang memfasilitasi pertemuan keduanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.