Berita Jateng
Buruh Jateng Ancam Mogok Kerja Massal Jika Pemerintah Tak Terapkan Keputusan MK Soal Upah
Para buruh di Jawa Tengah mengancam bakal mogok massal ketika pemerintah tak menerapkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pengupahan.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Para buruh di Jawa Tengah mengancam bakal mogok massal ketika pemerintah tak menerapkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pengupahan.
Berbagai organisasi buruh sebelumnya telah berjuang selama 4 tahun untuk menggugat UU Cipta Kerja yang merugikan buruh.
Hasilnya, MK mengabulkan tuntutan buruh dengan mengubah 21 aturan dalam Undang Undang Nomor 6/2023 tentang Cipta Kerja yang tertuang dalam Putusan No.168/PUU-XXI/2023.
"Ketika putusan MK tersebut hanya sekedar angin segar belaka maka kami akan all-out tidak hanya aksi turun jalan saja melainkan bakal mogok kerja," tutur Koordinator Umum Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP) Jawa Tengah, Karmanto, Kamis (7/11/2024).
Karmanto menyebut, para buruh sebelumnya sudah melakukan aksi dan audiensi dengan DPRD Kota Semarang dan Wali Kota Semarang pada akhir Oktober kemarin.
Aksi tersebut akan disusul di daerah lain seperti Demak dan Jepara.
"Kami meminta pemerintah pusat segera melakukan instruksi MK karena PJ Gubernur, Bupati dan Wali Kota sedang menunggu keputusan pemerintah pusat," terangnya.
Baca juga: Kota Solo dan Semarang Sabet Juara Umum Popda Jateng 2024
Menurutnya, urgensi penerapan terkait revisi MK adalah soal pengupahan yang harus ditentukan oleh pemerintah pada November ini.
Pemerintah, lanjut dia, harus menaati putusan MK soal penentuan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tidak merujuk lagi ke Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023.
"PP tersebut sudah tidak bisa digunakan untuk penetapan UMK pada bulan November ini," ucapnya.
Karmanto juga meminta penentuan UMK berpatokan pada struktur skala upah dan upah sektoral.
Dua indikator tersebut sangat penting diterapkan untuk membedakan upah dari segi jangka waktu buruh dalam bekerja dan sektor usaha tempat buruh bekerja.
"Struktur skala upah merupakan jaring pengaman untuk pekerja di atas 1 tahun. Kemudian upah sektoral berkaitan dengan jenis usaha misal garmen, logam dan lainnya," katanya.
Poin penting lainnya yang disoroti oleh Karmanto terkait putusan MK adalah terkait PKWT dan outsourcing.
Baca juga: Alasan Putin Belum Beri Selamat Donald Trump yang Menangi Pilpres AS, Ada Kaitannya dengan Ukraina
"Buruh jangan semuanya di outsourcing atau dikontrak karena menghilangkan masa depan buruh," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.