Berita Cilacap
Mabuk di Kos-kosan, 7 Pemuda di Cilacap Dipidana 7 Hari Kurungan Penjara
Razia miras yang dilakukan di tempat-tempat umum tersebut dilakukan selama dua hari yakni pada Senin (28/10) dan Selasa (29/10) kemarin.
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Jajaran Sat Samapta Polresta Cilacap baru saja menggelar razia minuman keras (miras) di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Cilacap.
Razia miras yang dilakukan di tempat-tempat umum tersebut dilakukan selama dua hari yakni pada Senin (28/10) dan Selasa (29/10) kemarin.
Dari razia tersebut, sebanyak tujuh orang terjaring dan berhasil diamankan polisi.
Ketujuh pelaku yang diamankan adalah DR (42), A (38), NMJ (29), SNS (29), DUK (27), RW (26) dan ANS (22).
"Razia miras di tempat umum ini dipimpin oleh Ps Kanit Turjawali Sat Samapta Polresta Cilacap tujuannya sebagai upaya menjaga ketertiban di wilayah hukum Polresta Cilacap," ungkap Kasihumas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (1/11/2024).
Baca juga: Oknum Anggota PPK Wangon Hadiri Deklarasi Cagub, KPU Banyumas Berpotensi Dipanggil DKPP
Dikatakan Galih bahwa operasi ini juga merupakan bagian dari optimalisasi kegiatan kepolisian dalam menanggulangi penyalahgunaan minuman keras (miras) di masyarakat.
Mereka diamankan dari dua lokasi yakni di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Tegal Kamulyan dan di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Mertasinga.
"Kami mengamankan mereka di dua lokasi kos-kosan," kata dia.
Usai diamankan polisi, mereka kemudian menjalani proses tindak pidana ringan (Tipiring) dengan putusan denda Rp200 ribu subsider 7 hari kurungan.
Ketujuh pelaku diamankan karena diduga melanggar pasal 492 ayat (1) KUHP yakni mabuk-mabukan di tempat umum dan mengganggu ketertiban.
Baca juga: Mengenal Tradisi Gethekan di Gumelem Banjarnegara, Ritual Syukur Paska Panen
Diharapkan operasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing.
Selain itu menjadi upaya pencegahan penyalahgunaan minuman keras yang dapat mengganggu keamanan di wilayah Kabupaten Cilacap. (pnk)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.