Berita Cilacap

Kemenkumham Pindahkan 9 Napiter dari Rutan Mako Brimob Cikeas ke Nusakambangan 

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan Kemenkumham Jateng menerima 9 orang Narapidana tindak pidana terorisme

Editor: Rustam Aji
dok.Kemenkumham
DIPINDAHKAN - Pemindahan 9 Narapidana terorisme ke Nusakambangan . 

TRIBUNBANYUMAS.COM, Cilacap - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan Kemenkumham Jateng menerima 9 orang Narapidana tindak pidana terorisme dari Rutan Mako Brimob Cikeas cabang Rutan Kelas I Depok, Kemarin (31/10).

9 narapidana tindak pidana terorisme  sampai di Lapas Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan diterima  oleh Kepala Lapas Pasir Putih, Enjat L dan Pejabat Administrasi serta staf regu pengamanan.

Dengan pengawalan ketat anggota Polsek Nusakambangan, anggota Densus 88 AT, petugas Ditjen Pemasyarakatan , petugas Kejaksaan Agung RI, dan BNPT RI, kegiatan ini merupakan salah satu program sinergitas dari Ditjenpas bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Densus 8 AT, serta Kejaksaan Agung RI.

Baca juga: Momen Napiter di LP Purwokerto Dikunjungi Keluarga, Dirangkul Agar Kembali ke NKRI

Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng Tejo Harwanto melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kadiyono mengatakan jika pemindahan ini merupakan kerjasama dan kolaborasi berbagai pihak.

"Tentu ini tidak lepas dari sinergitas antara Ditjen Pemasyarakatan, BNPT, Densus 8 AT, Kejaksaan Agung serta Lembaga Pemasyarakatan.

Napiter sejumlah 9 orang tersebut ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan High Risk Kelas IIA Pasir Putih dengan keamanan Super Maximum Security. Di dalam kamar, Napiter tersebut ditempatkan secara _one man one cell dengan pantauan CCTV terintegrasi online 24 jam.

Baca juga: Cegah Paham Radikalisme, Divisi Humas Polri Bertemu Mantan Napiter di Polres Semarang

"Kami laksanakan sesuai SOP yaitu pengawasan secara terus - menerus melalui server CCTV 24 jam dan secara langsung dengan kontrol keamanan berkala oleh Petugas," kata Kalapas Pasir Putih, Enjat L.

"Hal ini bertujuan untuk mencegah potensi yang dapat membahayakan keamanan dan untuk selalu menjaga ketertiban keamanan di dalam Lapas, "tambahnya

Pemindahan 9 Narapidana terorisme ke Nusakambangan menunjukkan komitmen pemerintah dalam menangani isu keamanan nasional dengan tindakan preventif. Keputusan ini tidak hanya mencakup administrasi Narapidana, tetapi juga fokus pada pengawasan dan pencegahan. 

"Dengan mengamankan para Narapidana terorisme di fasilitas super maximum security, diharapkan dapat memberikan perlindungan maksimal terhadap keamanan masyarakat dan negara serta dalam rangka mendukung revitalisasi Pemasyarakatan, " pungkas Kalapas.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved