Berita Purworejo

Kasus Pemerkosaan Kakak Beradik di Purworejo: Bareskrim Polri Turun Tangan, 23 Saksi DIperiksa

Bareskrim Polri turun tangan melakukan asistensi kasus pemerkosaan kakak beradi di Purworejo. Polisi pun melakukan olah TKP ulang dan pemeriksaan DNA.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/IWAN ARIFIANTO
Dirreskrimum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio (kiri) bersama Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto memberikan update penanganan kasus pemerkosaan yang dialami kakak beradik asal Purworejo, di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Jumat (1/11/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri turun ke Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah (Jateng), untuk memantu penanganan kasus kekerasan seksual yang dialami kakak beradik, DS (15) dan K (17).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, kehadiran Bareskrim Polri diharapkan dapat mempercepat proses penyidikan.

"Iya, tim Bareskrim melakukan asistensi perkara tersebut, mereka sekarang di Purworejo," kata Dwi di Mapolda Jateng, Jumat (1/11/2024).

Dwi mengatakan, penyidik telah memeriksa puluhan saksi. 

Ada 23 saksi yang diperiksa dari dua laporan polisi (LP) berbeda.

Pihaknya juga melakukan penggeledahan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang, serta tes DNA.

"Ada dua LP untuk dua korban, kakak dan adik. Pekan depan, mudah-mudahan sudah bisa menentukan tersangkanya," terangnya.

Hanya Tiga Terlapor

Dari dua LP, kata Dwi, terdapat tiga terlapor.

Dalam kasus DS, ada satu terlapor yang merupakan mantan suami siri korban. 

Baca juga: Kakak Beradik Dirudapaksa di Purworejo Kasusnya Mandek, Kini Diambil Alih Polda

Polisi telah melakukan tes DNA atau tes genetik bersama bayi korban.

Laporan berikutnya, untuk korban K (17), dengan dua terlapor. 

"Ketiga terlapor masih satu lingkungan (tempat tinggal) dengan para korban," terangnya.

Dwi menuturkan, hanya ada tiga terlapor dalam kasus ini.

Terkait 13 orang yang melakukan pemerkosaan terhadap korban, dia mengaku, tidak ada laporan itu. 

"Hanya tiga, 13 orang tidak ada," ungkapnya. 

Ketiga terlapor masih di bawah umur sehingga selama pemeriksaan, masing-masing didampingi tim hukum.

"Paling penting untuk kedua korban, kami lakukan pendampingan lewat unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polda dan Polres Purworejo," kata Dwi. 

Sementara, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto menambahkan, kasus ini sudah dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan.

"Jadi, penyidik serius menangani kasus ini, tentu dengan kehati-hatian atas asas praduga tak bersalah," tuturnya.

Viral di Media Sosial

Polda Jateng mengambil alih kasus pemerkosaan kakak beradik di Purworejo setelah keuda korban yang didampingi kuasa hukumnya mengadu ke Lembaga Bantuan Uya (LBU) atau sebuah platform aduan yang dikelola Surya Utama alias Uya Kuya, artis sekaligus anggota DPR RI.

Pengaduan tersebut diunggah ke akun resmi YouTube Uya Kuya TV dan akun Instagram @hotmanparisofficial.

Dalam video tersebut terungkap, salah satu korban diperkosa sampai 10 kali oleh para pelaku yang tak lain adalah tetangga korban.

Selain itu, korban juga diancam, jika mengungkap kejadian pemerkosaan itu maka video korban telanjang yang direkam secara paksa oleh para pelaku akan disebar.

Baca juga: Polisi Lakukan Tes DNA Tentukan Ayah Jabang Bayi, Kasus Pemerkosaan Belasan Pemuda di Purworejo

Tak hanya itu, satu korban sudah melahirkan hingga dipaksa menikah secara siri dengan pelaku.

Diduga, perangkat desa dan kepala dusun setempat juga tidak menyarankan para korban melapor ke polisi.

Mirisnya, ayah kedua korban telah meninggal dunia dan ibu mereka mengalami gangguan mental.

Dari video tersebut juga terungkap, kejadian pemerkosaan ini berlangsung sejak 2023.

Kasus ini sempat dilaporkan ke Polres Purworejo pada Juni 2024.

Laporan ini dibuat atas inisiatif keluarga dari bibi korban dan seorang tetangga korban yang peduli terhadap korban.

Namun, laporan kemudian dicabut karena korban sudah menikah siri dengan tersangka.

Selepas itu, bibi korban bertemu dengan pendamping hukum pada September 2024 sehingga kasus ini kembali dibuka. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved