Pilkada 2024

Dilaporkan ke Bawaslu Soal Tuduhan Penyebaran Video Hoaks Andika-Hendi, Ketua PKD Banyumas: Monggo

Ketua Paguyuban Kepala Desa Banyumas Saefudin menghormati pelaporan dugaan penyebaran video hoaks yang merugikan Cagub-Cawagub Andika-Hendi.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/BAWASLU BANYUMAS
Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan melaporkan Koordinator Paguyuban Kepala Desa se-Kabupaten Banyumas, Saefudin, ke Bawaslu Banyumas, Rabu (30/10/2024). Saefudin dituding menyebarkan video hoaks berdurasi 1 menit 53 detik yang merugikan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur PDIP, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Ketua Paguyuban Kepala Desa Banyumas, Jawa Tengah, Saefudin menghormati pelaporan yang dilakukan tim pemenangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) atas dirinya ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Saefudin pun menyatakan siap menerima segala konsekuensi atas apa yang terjadi.

Sebelumnya, dia dilaporkan atas penyebaran video hoaks yang dinilai merugikan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng nomor urut 1 Andika-Hendi.

"Iya, monggo kalau hal itu mau dilaporkan, nggak apa-apa."

"Saya tetap menghormati dan menghargai atas apa yang beliau-beliau laporkan karena itu hak. Dan saya akan menerima tulus dan ikhlas, apapun putusannya."

"Saya akan malu apabila saya korupsi, berzina, berjudi dan lain-lain," kata Saefudin, Rabu (30/10/2024).

Bermaksud Mengonfirmasi

Saefudin mengatakan, video tersebut didapat dari salah satu grup Whatsapp. 

Kemudian, dia mengirimkan video tersebut kepada temannya bernama Endar, dengan maksud mengonfirmasi kebenaran video tersebut.

"Terkait video itu, saya dapat dari grup, lalu karena sering komunikasi sama Mas Endar, jadi saya kirim ke Mas Endar minta kebenarannya," ungkapnya. 

Laporan Kedua

Diberitakan sebelumnya, Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPD PDIP Banyumas melaporkan Saefudin ke Bawaslu Banyumas, Rabu.

"Kami melaporkan yang bersangkutan karena menyebarkan video hoaks yang menjelekkan Andika-Hendi dan PDIP," kata Sekretaris Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPD PDIP Banyumas Obi Suharjono, seusai membuat laporan.

Video tersebut, kata Obi, disebar seseorang di satu grup Whatsapp.

Dalam video berdurasi 1 menit 53 detik itu, PDIP dan pasangan Andika-Hendi dinarasikan melakukan politik uang dalam Pilkada Jateng.

Beberapa potongan dalam video tersebut merupakan peristiwa di Sukoharjo. 

Setelah ditelusuri, video tersebut berasal dari Saefudin. 

Ini merupakan laporan kedua yang dibuat kubu Andika-Hendi terhadap Saefudin.

Baca juga: Lagi, Ketua Pagubuyan Kepala Desa Banyumas Dilaporkan ke Bawaslu Soal Video Hoaks Andika-Hendi

Sebelumnya, Saefudin dilaporkan ke Bawaslu Banyumas terkait pertemuan tertutup Paguyuban Kepala Desa Banyumas di sebuah hotel yang diduga mengandung pelanggaran netralitas kades terkait Pilkada 2024.

Sementara itu, Koordinator Rumah Juang Andika-Hendi Banyumas, Aan Rohaeni mengatakan, pelaporan terhadap Saefudin karena alasan kades harus netral di pilkada. 

"Kades dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon. Tindakan mentransmisikan video tersebut dapat ditangkap sebagai tindakan untuk menjelekkan Andika-Hendi," ujar Aan. 

Aan khawatir, penyebaran video tersebut akan memecah belah masyarakat. 

"Kami hanya ingin, pertarungan ini fair, jangan menyebarkan berita-berita yang tidak benar. Mari kita berkompetisi secara fair," kata Aan. (Tribunbanyumas/Permata Putra Sejati, Kompas.com/Fadlan Mukhtar Zain)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved