Pilkada 2024

Lagi, Ketua Pagubuyan Kepala Desa Banyumas Dilaporkan ke Bawaslu Soal Video Hoaks Andika-Hendi

Ketua Paguyuban Kepala Desa Banyumas Saefudin dilaporkan lagi ke Bawaslu. Kali ini soal penyebaran video hoaks yang menyudutkan Andika-Hendi dan PDIP.

Editor: rika irawati
Tribunbanyumas.com/Permata Putra Sejati
Ketua Paguyuban Kepala Desa Banyumas Saefudin memberi keterangan kepada wartawan di Pendopo Si Panji, Purwokerto, Senin (15/5/2023). Saefudin dilaporkan lagi oleh tim pemenangan Andika-Hendi atas penyebaran video hoaks. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Saefudin, Ketua Paguyuban Kepala Desa Banyumas, Jawa Tengah, kembali dilaporkan ke Bawaslu setempat.

Saefudin dilaporkan atas tuduhan menyebarkan video hoaks yang merugikan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendra Prihadi (Hendi).

Laporan ini dibuat Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPD PDIP Banyumas, Rabu (30/10/2024).

"Kami melaporkan yang bersangkutan karena menyebarkan video hoaks yang menjelekkan Andika-Hendi dan PDIP," kata Sekretaris Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPD PDIP Banyumas Obi Suharjono, seusai membuat laporan.

Video tersebut, kata Obi, disebar seseorang di satu grup Whatsapp.

Dalam video berdurasi 1 menit 53 detik itu PDIP dan pasangan Andika-Hendi dinarasikan melakukan politik uang dalam Pilkada Jateng.

Beberapa potongan dalam video tersebut merupakan peristiwa di Sukoharjo. 

Baca juga: Pertemuan Paguyuban Kepala Desa di Banyumas Bubar Didatangi Panwas, Petugas Sempat Dilarang Masuk

Setelah ditelusuri, video tersebut berasal dari Saefudin. 

Ini merupakan laporan kedua yang dibuat kubu Andika-Hendi terhadap Saefudin.

Sebelumnya, Saefudin dilaporkan ke Bawaslu Banyumas terkait pertemuan tertutup Paguyuban Kepala Desa Banyumas di sebuah hotel yang diduga mengandung pelanggaran netralitas kades terkait Pilkada 2024.

Dapat Memecah Belah Masyarakat

Sementara itu, Koordinator Rumah Juang Andika-Hendi Banyumas, Aan Rohaeni mengatakan, pelaporan terhadap Saefudin karena alasan kades harus netral di pilkada. 

"Kades dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon. Tindakan mentransmisikan video tersebut dapat ditangkap sebagai tindakan untuk menjelekkan Andika-Hendi," ujar Aan. 

Aan khawatir, penyebaran video tersebut akan memecah belah masyarakat. 

"Kami hanya ingin, pertarungan ini fair, jangan menyebarkan berita-berita yang tidak benar. Mari kita berkompetisi secara fair," kata Aan. 

Bermaksud Mengonfirmasi

Ketika dikonfirmasi, Saefudin menyatakan, menghormati laporan tersebut. 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved