Pilkada 2024

Saksi Kurang, Bawaslu Banyumas Minta Tim Andika-Hendi Lengkapi Laporan Dugaan Pelanggaran Kades

Bawaslu Banyumas meminta Tim Advokasi Andika-Hendi menambah saksi dan bukti terkait dugaan pelanggaran netralitas kades dan politik uang.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/DOK BAWASLU BANYUMAS
Rumah Juang Andika-Hendi dan tim Advokasi Andika-Hendi Banyumas melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada 2024 terkait pertemuan kades se-Kabupaten Banyumas yang digelar pada Senin (21/10/2024), ke Bawaslu Banyumas, Kamis (24/10/2024). Hasil kajian awal Bawaslu Banyumas, mereka diminta menambah saksi dan bukti. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas meminta penambahan saksi dan bukti dalam laporan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa (kades) dalam Pilkada Jateng yang dilaporkan Tim Advokasi Andika-Hendi. 

Mereka memberi waktu dua hari untuk melengkapi saksi dan bukti tersebut 

"Setelah laporan itu, kami lakukan kajian awal."

"Hasil kajian itu, laporan belum cukup memenuhi syarat materiil sehingga kami memberi kesempatan kepada pelapor untuk menambah bukti dan saksi," ujar Ketua Bawaslu Banyumas Imam Arif Setiadi, Minggu (27/10/2024).

Pihaknya pun sudah berkirim surat ke pelapor, dalam hal ini Rumah Juang Andika-Hendi dan Tim Advokasi Andika-Hendi Banyumas

Mereka akan diberi batas waktu hingga dua hari melengkapi kekurangan.

"Surat sudah kami kirim kemarin dan regulasi diberi waktu 2 hari."

"Senin kami tunggu kelengkapan saksi dan bukti," imbuhnya.

Imam menilai, dalam laporan tersebut tidak tergambar jelas pelanggaran yang mungkin terjadi.

Baca juga: Buntut Pertemuan Kades se Pemalang untuk Pemenangan Paslon, Tim Hukum Perkasa Lapor Bawaslu

Bukti foto dan video yang disampaikan tidak memunculkan gambaran dugaan pelanggaran netralitas kades dan politik uang.

"Tidak ada ajakan, lalu saksinya bukan saksi yang di tempat."

"Kami minta tambah saksi yang menyaksikan, mengalami, melihat, dan mendengar."

"Saksi yang langsung itu belum ada. Prosesnya kami tunggu sampai Senin," jelasnya. 

Tambah 3 Saksi

Sementara, Koordinator Rumah Juang Andika-Hendi dan tim Advokasi Andika-Hendi Banyumas, Aan Rohaeni menyampaikan, pihaknya akan memenuhi kekurangan yang diminta Bawaslu.

"Kami akan tambahkan 3 orang saksi ke Bawaslu, bukti foto sama video sudah cukup."  

"Lagipula, kalau bukti terkait adanya peristiwa tersebut kan Bawaslu juga seharusnya sudah punya karena Panwascam juga mendatangi lokasi pertemuan," katanya. 

Aan menganggap, apabila Bawaslu serius menangani kasus ini seharusnya bisa melakukan upaya kajian lebih dalam.

Sebab, bukti video dan foto terekam di CCTV lokasi acara.

"Telusuri saja CCTV Meotel, panggil kepala desa yang wajahnya tertangkap CCTV."

"Kemudian, untuk mengungkap siapa pendananya, telusuri mulai dari siapa yang membayar biaya sewa gedung pertemuan."

Fakta materiil lain bisa diungkap dari pemanggilan para kades," tambahnya. 

Baca juga: Buntut Pertemuan Kades Banyumas di Hotel, Tim Rumah Juang Andika-Hendi Bakal Surati Pj Bupati

Ia menilai, kinerja Bawaslu aneh. Sebab belum melakukan kajian lebih dalam sudah membuat kesimpulan.

"Bawaslu ini aneh, belum meriksa saksi satupun sudah ngomong berdasarkan kajian masih kurang bukti dari aspek formil dan materiil."

"Diperiksa saja belum sudah menyimpulkan, tugas Bawaslu dan Gakkumdu itu mengungkap kebenaran materiil bukan 'mengubur' kebenaran materiil," katanya. 

Pihaknya mengeklaim, laporan yang dilayangkan ke Bawaslu sudah memenuhi beberapa unsur. 

Oleh sebab itu, ia meminta agar Bawaslu Banyumas bekerja serius.

"Secara hukum, minimal 2 alat bukti sudah kami penuhi."

"Pertama, foto-foto pertemuan dan ada video meskipun tidak jelas, lalu ada 3 orang saksi."

"Saksi terlibat langsung ya panggil kades. Kades se-Banyumas kan gampang diketahui," imbuhnya. 

Meski begitu, pihaknya akan tetap memenuhi keinginan Bawaslu, akan ada saksi tambahan termasuk dari Panwascam lokasi acara tersebut digelar. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved