Berita Banyumas

Pengedar Obat Keras di Banyumas Ditangkap saat Nongkrong di Angkringan, Polisi Amankan 947 Butir

Satresnarkoba Polresta Banyumas menangkap BA (24), pengedar obat keras tanpa resep, Jumat dini hari.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
PEXELS/Kindel Media
Ilustrasi pengedar obat ditangkap. Polisi menangkap pengedar obat psikotropika di sebuah angkringan di Purwokerto, Jumat (25/10/2024) dini hari. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Satresnarkoba Polresta Banyumas menangkap BA (24), pengedar obat keras tanpa resep, Jumat (25/10/2024) dini hari.

Warga Kecamatan Purwokerto Barat itu ditangkap saat berada di angkringan di Jalan Kolonel Sugiono, Kranji, Purwokerto Timur, Banyumas, Jawa Tengah.

Saat ditangkap, polisi mengamankan tujuh butir obat psikotropika.

Kemudian, polisi menemukan 940 butir obat yang sama yang disimpan di rumah teman BA di Desa Karangnanas, Sokaraja.

"Total yang berhasil diamankan sebanyak 947 butir," ujar Kasatresnarkoba Kompol Willy Budiyanto, Senin (28/10/2024).

Selain mengamankan barang bukti obat, polisi juga mengamankan handphone dan motor.

Saat ini, BA masih diperiksa di Maporlesta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved