Berita Banyumas
Pakar Hukum Ingatkan Bawaslu Agar Tegas Tindak Kasus Kades Tidak Netral di Banyumas
Ia menyatakan Bawaslu harus tegas dalam menangani kasus dugaan pelanggaran netralitas kades tersebut.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: khoirul muzaki
"Kalau masalah bukti, saya kira mudah, sekarang tinggal niatnya saja.
Kalau sudah ada dugaan, laporan, kecenderungan, itu bukti mudah karena ini bukan bukti-bukti elektronik," jelasnya.
Ia berpandangan bukti-bukti suara dan bukti-bukti penggalangan atau gerakannya itu sudah kelihatan.
"Jadi kalau kesulitan bukti, saya kira suatu yang sulit dipertanggungjawabkan, tinggal mau atau tidak, Bawaslu mau atau tidak.
Ini saya kira suatu tonggak demokrasi yang betul-betul harus ditegakkan," tegasnya.
Sementara Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas, tengah mengkaji dugaan pelanggaran netralitas kepala desa di wilayah itu yang mendukung salah satu pasangan calon dalam Pilkada Jateng 2024.
"Setelah menerima laporan, kami melakukan kajian awal secara materiel.
Di materiel, kami masih kurang bukti," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas Imam Arif Setiadi.
Ia memberi kesempatan pelapor melengkapi bukti-bukti tambahan.
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Innova Vs Truk di Ruas Tol Salatiga, Mobil Sampai Berputar
Pihaknya memastikan secara prinsip akan serius menangani kasus dugaan pelanggaran netralitas kades tersebut karena menjadi atensi publik.
Sebelumnya sempat diberitakan, kasus dugaan pelanggaran netralitas kades di Banyumas itu dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Banyumas pada Kamis (24/10/2024) oleh pelapor atas nama Hendro Prayitno dengan didampingi Rumah Juang Andika-Hendi dan Tim Advokasi Andika-Hendi Banyumas.
Dalam hal ini, pelapor melaporkan Kades Kasegeran Saefudin karena diduga sebagai panitia kegiatan Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Banyumas di salah satu hotel Purwokerto pada hari Senin (21/10/2024).
Pelaporan dilakukan karena dalam kegiatan tersebut diduga terdapat pelanggaran pilkada berupa netralitas para perangkat desa.
Adanya indikasi transaksi praktik politik uang di mana setiap kades mendapatkan uang sebesar Rp1 juta sehari setelah acara itu.
Pelapor juga mendapatkan informasi dari salah seorang kades yang menjadi peserta pertemuan acara tersebut ditujukan pemenangan salah satu paslon dalam Pilkada Jateng 2024, yaitu Ahmad Luthfi dan Taj Yasin. (jti)
Ketua DPRD Banyumas Ngaku Tidak Tahu Persis Berapa Gajinya, Aslinya Bikin Melongo Rakyat |
![]() |
---|
Gaji Anggota DPRD Banyumas Bisa Tembus Rp 45 Juta per Bulan, Warga Kaget |
![]() |
---|
Lagu Di Tepinya Sungai Serayu Masih Diputar di Stasiun Daop 5 Purwokerto, Kena Royalti? |
![]() |
---|
Warga di Bantaran Sungai Banyumas Diminta Waspada Bencana, Hujan Lebat Masih Berpotensi Terjadi |
![]() |
---|
Sembilan Tahun Pacaran Akhirnya Kandas, Warga Kembaran Banyumas Siap Gugat Mantan Pacar Rp1 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.