Berita Banyumas

Pakar Hukum Ingatkan Bawaslu Agar Tegas Tindak Kasus Kades Tidak Netral di Banyumas

Ia menyatakan Bawaslu harus tegas dalam menangani kasus dugaan pelanggaran netralitas kades tersebut.

|
ISTIMEWA/DOK PRIBADI HIBNU NUGROHO
Ahli hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Hibnu Nugroho, Selasa (24/1/2023). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO -Dugaan ketidaknetralan kepala desa (kades) yang ada di Banyumas mencuat. 


Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof. Hibnu Nugroho ikut angkat bicara. 


Ia menyatakan Bawaslu harus tegas dalam menangani kasus dugaan pelanggaran netralitas kades tersebut.


"Di era pemilu upaya-upaya sebagai bentuk penggalangan, upaya-upaya menggunakan sarana kepala desa ataukah aparat pemerintah itu yang biasa terjadi, karena itu cara yang mudah," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Sabtu (26/10/2024).


Ketegasan Bawaslu diperlukan dalam tonggak dalam penegakan hukum.


Oleh karena itu Bawaslu tidak boleh takut apabila pelanggaran tersebut berkaitan dengan penguasa maupun petahana.

Baca juga: Sudah Dikasih Uang, Pengamen Malah Bawa Motor Pemilik Rumah di Karanganyar


Apabila Bawaslu tidak tegas dan membiarkan pelanggaran netralitas terus terjadi, hal itu justru akan merusak sistem pemilu.


"Tidak hanya Bawaslu, Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) juga harus tegas. 


Gakkumdu tidak boleh 'mleto' (tidak konsisten) kalau orang Jawa bilang, karena ini bagian dari prinsip demokrasi," ujarnya.


Dia mengharapkan tidak sampai terjadi kades atau lurah maupun aparat pemerintahan lainnya dengan sengaja menggunakan fasilitas atau melakukan upaya-upaya memengaruhi orang lain memilih paslon tertentu dalam pilkada.


Menurutnya upaya-upaya tersebut sudah termasuk dalam tindak pidana pemilu.


"Sekarang yang ditunggu-tunggu masyarakat adalah keberanian Bawaslu menindak. 


Atau jangan-jangan Bawaslu tidak berani, nah ini yang menjadi pertanyaan," terangnya. 


Ia mengakui selama ini kasus dugaan pelanggaran netralitas sering kali tidak terselesaikan hingga ke ranah pidana.  


Alasannya tidak lain seperti kurangnya bukti.


"Kalau masalah bukti, saya kira mudah, sekarang tinggal niatnya saja. 


Kalau sudah ada dugaan, laporan, kecenderungan, itu bukti mudah karena ini bukan bukti-bukti elektronik," jelasnya. 


Ia berpandangan bukti-bukti suara dan bukti-bukti penggalangan atau gerakannya itu sudah kelihatan. 


"Jadi kalau kesulitan bukti, saya kira suatu yang sulit dipertanggungjawabkan, tinggal mau atau tidak, Bawaslu mau atau tidak. 


Ini saya kira suatu tonggak demokrasi yang betul-betul harus ditegakkan," tegasnya. 


Sementara Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas, tengah mengkaji dugaan pelanggaran netralitas kepala desa di wilayah itu yang mendukung salah satu pasangan calon dalam Pilkada Jateng 2024.


"Setelah menerima laporan, kami melakukan kajian awal secara materiel. 


Di materiel, kami masih kurang bukti," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas Imam Arif Setiadi.


Ia memberi kesempatan pelapor melengkapi bukti-bukti tambahan.

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Innova Vs Truk di Ruas Tol Salatiga, Mobil Sampai Berputar


Pihaknya memastikan secara prinsip akan serius menangani kasus dugaan pelanggaran netralitas kades tersebut karena menjadi atensi publik.


Sebelumnya sempat diberitakan, kasus dugaan pelanggaran netralitas kades di Banyumas itu dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Banyumas pada Kamis (24/10/2024) oleh pelapor atas nama Hendro Prayitno dengan didampingi Rumah Juang Andika-Hendi dan Tim Advokasi Andika-Hendi Banyumas.


Dalam hal ini, pelapor melaporkan Kades Kasegeran Saefudin karena diduga sebagai panitia kegiatan Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Banyumas di salah satu hotel Purwokerto pada hari Senin (21/10/2024).


Pelaporan dilakukan karena dalam kegiatan tersebut diduga terdapat pelanggaran pilkada berupa netralitas para perangkat desa.


Adanya indikasi transaksi praktik politik uang di mana setiap kades mendapatkan uang sebesar Rp1 juta sehari setelah acara itu.


Pelapor juga mendapatkan informasi dari salah seorang kades yang menjadi peserta pertemuan acara tersebut ditujukan pemenangan salah satu paslon dalam Pilkada Jateng 2024, yaitu Ahmad Luthfi dan Taj Yasin. (jti) 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved