Berita Banyumas

Pakar Hukum Ingatkan Bawaslu Agar Tegas Tindak Kasus Kades Tidak Netral di Banyumas

Ia menyatakan Bawaslu harus tegas dalam menangani kasus dugaan pelanggaran netralitas kades tersebut.

|
ISTIMEWA/DOK PRIBADI HIBNU NUGROHO
Ahli hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Hibnu Nugroho, Selasa (24/1/2023). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO -Dugaan ketidaknetralan kepala desa (kades) yang ada di Banyumas mencuat. 


Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof. Hibnu Nugroho ikut angkat bicara. 


Ia menyatakan Bawaslu harus tegas dalam menangani kasus dugaan pelanggaran netralitas kades tersebut.


"Di era pemilu upaya-upaya sebagai bentuk penggalangan, upaya-upaya menggunakan sarana kepala desa ataukah aparat pemerintah itu yang biasa terjadi, karena itu cara yang mudah," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Sabtu (26/10/2024).


Ketegasan Bawaslu diperlukan dalam tonggak dalam penegakan hukum.


Oleh karena itu Bawaslu tidak boleh takut apabila pelanggaran tersebut berkaitan dengan penguasa maupun petahana.

Baca juga: Sudah Dikasih Uang, Pengamen Malah Bawa Motor Pemilik Rumah di Karanganyar


Apabila Bawaslu tidak tegas dan membiarkan pelanggaran netralitas terus terjadi, hal itu justru akan merusak sistem pemilu.


"Tidak hanya Bawaslu, Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) juga harus tegas. 


Gakkumdu tidak boleh 'mleto' (tidak konsisten) kalau orang Jawa bilang, karena ini bagian dari prinsip demokrasi," ujarnya.


Dia mengharapkan tidak sampai terjadi kades atau lurah maupun aparat pemerintahan lainnya dengan sengaja menggunakan fasilitas atau melakukan upaya-upaya memengaruhi orang lain memilih paslon tertentu dalam pilkada.


Menurutnya upaya-upaya tersebut sudah termasuk dalam tindak pidana pemilu.


"Sekarang yang ditunggu-tunggu masyarakat adalah keberanian Bawaslu menindak. 


Atau jangan-jangan Bawaslu tidak berani, nah ini yang menjadi pertanyaan," terangnya. 


Ia mengakui selama ini kasus dugaan pelanggaran netralitas sering kali tidak terselesaikan hingga ke ranah pidana.  


Alasannya tidak lain seperti kurangnya bukti.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved