Rabu, 22 April 2026

Pilwakot Semarang 2024

Datangi Acara Kampanye Peserta Pilkada, ASN di Kota Semarang Langsung Diklarifikasi Bawaslu

Seorang ASN di Kota Semarang diklarifikasi Bawaslu Kota Semarang setelah mendatangi acara kampanye pasangan calon peserta Pilkada Kota Semarang.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/EKA YULIANTI FAJLIN
Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman memberi keterangan kepada wartawan, Rabu (31/1/2024). Jumat (25/10/2024), Arief mengungkap adanya ASN yang diklarifikasi karena datang ke acara kampanye pasangan calon peserta Pilkada Kota Semarang. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Seorang aparatur sipil negara (ASN) diklarifikasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang karena menghadiri kampanye pasangan calon peserta Pilkada Kota Semarang 2024.

Kehadiran ASNI tersebut diduga melanggar netralitas ANS dalam pilkada.

Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman mengatakan, dugaan pelanggaran netralitas tersebut ditemukan saat mereka melakukan pengawasan kampanye.

Saat ini, Bawaslu sedang memproses temuan tersebut untuk ditindaklanjuti.

"Saat ini kami sedang berproses adanya ASN yang mengikuti kegiatan kampanye. Hari ini, baru saja dilakukan proses klarifikasi," papar Arief, Jumat (25/10/2024).

Alasan Mengantar Istri

Dia menyampaikan, saat diklarifikasi, ASN tersebut menyangkal mengikuti kampanye.

Dia mengaku hanya mengantarkan istri ke acara kampanye tersebut. 

"Klarifikasi awal, yang bersangkutan bilang karena mengantarkan istri," ucapnya.

Baca juga: Wali Kota Semarang Minta ASN Libur Sementara Gunakan Medsos, Cegah Pelanggaran Netralitas di Pilkada

Namun, dia menegaskan, apapun alasan dari ASN tersebut tetap masuk dalam pelanggaran peraturan perundang-undangan karena yang bersangkutan berstatus sebagai ASN, yang harus bersikap netral dalam setiap tahapan Pilkada.

"Jadi, apapun itu, kalau yang bersangkutan sebagai ASN, kami berharap, sebaiknya menghindari (datang kampanye) karena yang diukur terkait netralitas ASN ini adalah ASN yang tidak bisa menghindari konflik kepentingan," paparnya.

Arief melanjutkan, tahap selanjutnya, Bawaslu akan melakukan kajian atas hasil klarifikasi.

Baca juga: Pertemuan Paguyuban Kades se-Jateng di Semarang Bubar Usai Didatang Bawaslu

Kemudian, hasil kajian akan diteruskan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional 1 di Yogyakarta. 

"Dari BKN, jika dirasa cukup (alat bukti adanya pelanggaran), biasanya tidak perlu klarifikasi ulang, tinggal BKN meneruskan rekomendasi kami kepada Pemkot."

"Dari Pemkot yang akan menerapkan sanksi tapi biasanya BKN sudah menyertakan sanksi apa dan harus dipatuhi pejabat pembina kepegawaian (PPK) dalam hal ini wali kota semarang untuk dijatuhkan kepada ASN yang melanggar," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved