Berita Banyumas
Polisi Ringkus Pencuri Pikap Isuzu Traga Milik Jasa Ekspedisi di Banyumas, Seret Orang Dalam
Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil mendapati barang bukti berupa mobil tersebut.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO- Satu dari dua pria yang diduga melakukan pencurian mobil pickup milik perusahaan jasa pengiriman barang PT Indocitra Logistic Express Cabang Wangon berhasil ditangkap.
Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil mendapati barang bukti berupa mobil tersebut.
Unit Reskrim Polsek Wangon berhasil menangkap terduga pelaku berinisial DDA alias Sukir (24), warga Kecamatan Wangon,Rabu (16/10/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.
Barang bukti yang disita adalah mobil pickup Isuzu Traga nomor polisi B 9329 KVT serta satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana.
Kapolsek Wangon, AKP Wawan Dwi Leksono mengatakan kasus bermula, Jumat (27/9/2024) sekitar pukul 07.00 WIB.
Baca juga: Kontroversi Tiwi di Purbalingga, Sebut Tanda Tangan Bupati Sakti hingga Bisa Coret Penerima Bansos
Seorang karyawan jasa pengiriman tersebut, Narsun terkejut ketika baru datang ke kantornya.
"Pelapor (Narsun) mendapati pintu gerbang kantor sudah terbuka dan kunci gembok sudah rusak serta mobil pickup milik perusahaannya sudah tidak ada di tempat parkir," terangnya kepada Tribunbanyumas.com.
Melihat peristiwa tersebut, kemudian Narsun bersama dengan rekannya Wiyanto mengecek CCTV dan mendapati mobil pickup tersebut ada yang mencurinya sekitar pukul 02.07 WIB.
"Dari CCTV terlihat pencuri menggunakan jamper berhoodie warna hitam dan menggunakan masker," imbuhnya.
Mengetahui hal tersebut, Narsun kemudian melaporkannya ke Polsek Wangon.
Unit Reskrim Polsek Wangon kemudian berkoordinasi dengan Resmob Polresta Banyumas yang kemudian melakukan penyelidikan dan profiling pelaku.
Beberapa waktu kemudian, mereka mendapati informasi ada dua orang yang meninggalkan mobil pickup di wilayah wangon.
"Dari informasi tersebut, kemudian kami berhasil menangkap terduga pelaku DDA alias Sukir," ungkapnya.
Saat diintrogasi oleh pihak kepolisian, DDA alias Sukir mengaku rencananya mobil hasil curian tersebut bakal dijual memenuhi kebutuhan ekonominya.
Namun, sebelum mobil berhasil dijual, Ia terlebih dahulu tertangkap oleh polisi.
"Dari pengakuan DDA, Ia menyalakan mobil menggunakan kunci kontak mobil yang didapatkannya dari TW (buron) karyawan PT tersebut," imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini DDA tengah menjalani pemeriksaan Polsek Wangon dan dijerat dengan Pasal Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (jti)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.