Pilkada 2024
104 Warga Jepara Ajukan Pindah TPS untuk Pilkada 2024, Alasan Terbanyak karena Tugas Belajar
Sebanyak 104 warga Jepara, Jawa Tengah, mengajukan pindah tempat pemungutan suara (TPS) atau pindah memilih Pilkada 2024.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - Sebanyak 104 warga Jepara, Jawa Tengah, mengajukan pindah tempat pemungutan suara (TPS) atau pindah memilih Pilkada 2024.
Mayoritas dari mereka mengajukan pindah memilih karena alasan tugas belajar.
"Untuk pindah memilih, kebanyakan karena tugas sekolah atau belajar, semisal kuliah dan anak pondok," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jepara Siti Nurwakhidatun, Jumat (18/10/2024).
Siti mengatakan, data KPU Jepara per 16 Oktober 2024, 104 orang yang mengajukan pindah TPS itu terdiri dari 68 laki-laki dan 36 perempuan.
Dari jumlah tersebut, kata Siti, sebanyak 63 orang ber-KTP Jepara mengajukan pindah memilih ke luar Jepara karena tugas belajar.
Kemudian, enam orang mengajukan pindah TPS karena bertugas di luar domisili.
Baca juga: Empat Pimpinan DPRD Jepara Resmi Dilantik, Agus Sutisna dari PPP Jadi Ketua
Sementara, 35 orang mengajukan pindah memilih karena pindah domisili.
"Nanti, yang pindah memilh akan masuk dalam Daftar Pemilih pindahan (DPTb)," tuturnya.
Dilayani Sampai 27 Oktober
Siti mengatakan, warga pemilik hak suara di Pilkada 2024 bisa mengajukan pindah memilih atau pindah TPS hingga H-30 pencoblosan atau dilayani sampai 27 Oktober 2024.
Ada sembilan kategori yang bisa mengajukan pindah TPS, yaitu dalam kondisi menjalankan tugas di luar alamat KTP, menjalani rawat inap, penyandang disabilitas, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan rutan/lapas, menjalani tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana alam, dan bekerja di luar domisilinya.
Namun, ada juga yang bisa mengajukan pindah TPS paling lambat hingga H-7 atau 20 November 2024.
Baca juga: Pura-pura Tawari Pekerjaan, Pria di Jepara Berusaha Cabuli Warga Mlongo. Kini Diburu Polisi
Hanya saja, pengurusan hingga sepekan sebelum pencoblosan ini hanya bisa diajukan mereka yang memenuhi kriteria yakni, pemilih dalam kondisi sedang bertugas di tempat lain di luar alamat KTP saat hari pemungutan suara berlangsung, menjalani rawat inap, menjadi tahanan rutan/lapas, dan tertimpa bencana.
"Pindah memilih bisa diurus di PPS, PPK, dan KPU asal ataupun tujuan," ucapnya.
Dia menambahkan, pengajuan pindah memilih ini hanya bisa dilakukan dalam satu provinsi yang sama atau di Jawa Tengah.
"Misalnya, ber-KTP di Jawa Tengah mau nyoblos di Jepara kan bisa, cuman dapatnya satu surat suara, gubernur saja," kata dia. (*)
Calon Bupati Ade Sugianto Didiskualifikasi, Pilkada Tasikmalaya Harus Diulang |
![]() |
---|
Jelang Pelantikan Wali Kota Tegal Terpilih Pilkada 2024, Agus Dwi Pamitan, Titip Pesan untuk ASN |
![]() |
---|
6 Februari, Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Tanpa Gugatan MK Dilantik |
![]() |
---|
Kenaikan Gaji Berkala 2 ASN di Pemkot Semarang Ditunda, Terbukti Langgar Netralitas saat Pilkada |
![]() |
---|
Vicky Prasetyo Gugat Hasil Pilkada Pemalang ke MK, Hari Ini Diperiksa Bersama PHPU Pilgub Jateng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.