Berita Jateng

Halu Paslon Bupati Batang Hilangkan Kata Calon pada Baliho, Percaya Diri atau tak Paham Aturan?

Ketua Bawaslu Batang, Mahbrur, menyatakan bahwa kegaduhan ini menjadi perhatian serius bagi pihaknya.

Penulis: dina indriani | Editor: khoirul muzaki
Ist
Ilustrasi baliho calon 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BATANG- Hampir sebulan sejak dimulainya Kampanye Pemilihan Tahun 2024, polemik terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK) mencuat di kalangan warga Batang.


Spanduk dan baliho pasangan calon (paslon) Bupati Batang yang hanya mencantumkan tulisan “Bupati Batang 2024” dan “Wakil Bupati Batang 2024” tanpa kata “Calon” menjadi sorotan.


Ketua Bawaslu Batang, Mahbrur, menyatakan bahwa kegaduhan ini menjadi perhatian serius bagi pihaknya.


Bawaslu Batang telah melakukan kajian untuk memastikan apakah desain dan materi APK tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.


"Proses kajian juga dilakukan untuk memperjelas status spanduk dan baliho tersebut, apakah sudah sesuai desain dan materinya.

Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Tanjakan Cimory Semarang, Pengendara Asal Mranggen Demak Tewas


Sebagai PIC pengawasan tahapan kampanye, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi  Bawaslu Batang telah membuat analisis mengenai hal tersebut," terang Mahbrur.

 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Batang, Luthfi Dwi Yoga menjelaskan bahwa hasil kajian menunjukkan spanduk dan baliho tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PKPU dan Keputusan KPU.


"Peserta pemilihan adalah Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015," jelas Luthfi.


Lebih lanjut, Luthfi menegaskan bahwa desain dan materi APK harus mencantumkan nama dan nomor pasangan calon serta foto pasangan calon.


"Jika hanya tertulis 'Bupati Batang 2024' dan/atau 'Wakil Bupati Batang 2024', maka hal tersebut tidak sesuai karena tidak menunjukkan kedudukan hukum sebagai peserta pemilihan," tegasnya.

Baca juga: Nikah di Hari Libur Dilarang? Ini Klarifikasi Kemenag


Luthfi juga menambahkan bahwa desain dan materi APK yang tidak mencantumkan kata “Calon” dapat menimbulkan disinformasi dan kebingungan di kalangan masyarakat Batang.


Bawaslu Batang akan melakukan inventarisasi terhadap APK yang tidak sesuai dan menindaklanjuti pelanggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Dengan adanya kajian ini, diharapkan kegaduhan di masyarakat dapat mereda. Bawaslu Batang berkomitmen untuk menegakkan aturan dan memastikan kampanye berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(din)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved