Klaim Fiktif BPJS Kesehatan
RS Mitra Keluarga Tegal Tak Bantah Ajukan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan, Isyaratkan Kembalikan Uang
Manajemen RS Mitra Keluarga Tegal tak membantah adanya phantom billing atau tagihan fiktif Rp4,7 miliar BPJS Kesehatan.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Manajemen RS Mitra Keluarga Tegal tak membantah adanya phantom billing atau tagihan fiktif Rp4,7 miliar BPJS Kesehatan.
Meski begitu, mereka menyatakan, kasus tersebut sudah rampung. Pihak rumah sakit dan BPJS Kesehatan telah mencapai kesepakatan.
Rumah sakit tersebut bersedia mengembalikan pembayaran klaim fiktif ke BPJS Kesehatan.
"Terkait jumlah dan pengembalian uang, bisa tanya ke BPJS karena dari kami sudah tidak ada masalah," kata perwakilan manajemen RS Mitra Keluarga Tegal yang enggan disebutkan namanya, di Kafe Radar Tegal, Selasa (8/10/2024).
Menurutnya, saat ini, manajemen RS Mitra Keluarga Tegal fokus memperbaiki layanan.
Sementara itu, Direktur RS Mitra Keluarga Tegal dr Herman mengatakan, pihaknya sepakat dengan BPJS Kesehatan untuk menghentikan sementara kerja sama pelayanan, buntut kasus klaim fiktif.
Baca juga: Modus 2 RS Swasta di Tegal Ajukan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan: Tagih Tindakan Pemasangan Ventilator
Keputusan tersebut diambil atas pertimbangan agar kualitas dan integritas layanan kesehatan yang diberikan pihak rumah sakit dapat lebih baik.
Pihaknya juga berkomitmen melakukan perbaikan internal secara menyeluruh, baik perbaikan proses operasional maupun peningkatan sistem manajemen.
Tujuannya, memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap aspek pelayanan.
"Kami juga menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada pasien, keluarga pasien, serta semua pihak yang terdampak," katanya lewat keterangan resmi.
Modus Klaim Fiktif
Sebelumnya, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal Chohari mengungkapkan dugaan klaim fiktif yang dilakukan RS Mitra Keluarga Tegal dan Mitra Keluarga Slawi.
Total klaim fiktif yang diajukan kedua rumah sakit tersebut mencapai Rp4,8 miliar.
Rinciannya, Rp4,7 miliar di RS Mitra Keluarga Tegal dan Rp130 juta di RS Mitra Keluarga Slawi.
Klaim fiktif itu dilakukan dengan modus klaim prosedur pemasangan ventilator.
Di RS Mitra Keluarga Slawi, ada tujuh kasus pelayanan rawat inap dengan prosedur pemasangan ventilator.
Namun, saat dicek, terbukti tidak ada pemasangan tersebut.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga berpotensi merugi Rp591 juta terkait 26 kasus pending dengan modus serupa.
Putus Kerja Sama
Akibat kasus ini, BPJS Kesehatan memutuskan menghentikan kerja sama dengan kedua rumah sakit tersebut.
Kerja sama dengan RS Mitra Keluarga Slawi diputus mulai Senin, 7 Oktober 2024.
Baca juga: Nasib Pasien BPJS Kesehatan setelah Kerja Sama 2 RS Swasta di Tegal Diputus: Dipindah ke RS Terdekat
Sementara, pemutusan kerja sama dengan RS Mitra Keluarga Tegal, berlaku mulai Kamis, 10 Oktober 2024.
"Ada pelanggaran isi (kerja sama, Red) sehingga mengakibatkan pemutusan kontrak kami dengan rumah sakit tersebut," katanya Chohari, Senin (7/10/2024).
Layanan Dipindah ke RS Terdekat
Chohari mengakui, keputusan ini berdampak pada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menjadi pasien di kedua rumah sakit tersebut.
Meski begitu, pihaknya telah mengalihkan layanan kesehatan mereka ke rumah sakit terdekat lain.
"Untuk (pasien) di Slawi, ada RS PKU Muhammadiyah dan RS Mitra Siaga. Sementara, (pasien) di Tegal, ada RSUI Harapan Anda dan RSUD Kardinah," jelasnya. (*)
Datangi Kejari Kota Tegal, GSPI Dorong Kasus Klaim Fiktif BPJS Kesehatan Diusut secara Pidana |
![]() |
---|
RS Mitra Keluarga Tegal Dikabarkan Pecat Pegawai setelah Kasus Klaim Fiktif, Dinkes Panggil Direksi |
![]() |
---|
RS Mitra Keluarga Tegal Sepakat Kembalikan Uang Klaim Fiktif, Pasien HD JKN Dipindah ke 3 RS Lain |
![]() |
---|
Kasus Klaim Fiktif BPJS Kesehatan: 2 RS di Tegal Bisa Kembali Layanan Pasien JKN, Ini Syaratnya |
![]() |
---|
Nasib Pasien BPJS Kesehatan setelah Kerja Sama 2 RS Swasta di Tegal Diputus: Dipindah ke RS Terdekat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.