Pilbup Batang 2024
Ancaman Bawaslu Batang ke ASN Tak Netral di Pilkada 2024: Terancam Pidana!
Pejabat ASN menghadapi ancaman pidana jika terbukti mengarahkan bawahannya untuk memilih pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati 2024.
Penulis: dina indriani | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, BATANG - Bawaslu Batang mengancam Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak bisa menjaga netralitas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Batang 2024. Bahkan, ada ancaman pidana.
Pejabat ASN menghadapi ancaman pidana jika terbukti mengarahkan bawahannya untuk memilih pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati pada Pemilu 2024.
"Regulasi pemilihan kali ini mencakup sanksi pidana bagi pejabat negara, pejabat daerah, ASN, dan kepala desa yang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu paslon," kata Ketua Bawaslu Batang, Mahbrur, dalam Rapat Koordinasi mengenai netralitas ASN, TNI, dan Polri di Hotel Dewi Ratih Batang, Kamis (3/10/2024).
Baca juga: Kepala Dinas Berfoto dengan Paslon di Pilkada Pati 2024, Bawaslu Kaji Pelanggaran Netralitas ASN
Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 188 Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), dengan ancaman hukuman penjara antara satu hingga enam bulan, serta denda mulai dari Rp600 Ribu hingga Rp6 Juta.
Mahbrur juga mengungkapkan kekhawatirannya terkait potensi pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada mendatang.
"Potensi pengarahan ASN kepada bawahan memang ada, meskipun kategorinya rendah, kecenderungannya bisa meningkat," jelasnya.
Dalam konteks kampanye, ASN dilarang menggunakan atribut kampanye atau terlibat secara aktif.
Baca juga: Diduga Dukung Wiwit, 7 ASN Jepara Dinyatakan Lakukan Pelanggaran oleh Bawaslu
Peserta kampanye adalah warga masyarakat, kecuali ASN dan Kepala Desa.
Penjabat (Pj) Sekda Batang, Ari Yudianto, menegaskan bahwa arahan dari pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kepada bawahan untuk memilih salah satu paslon merupakan bentuk ketidaknetralan.
"Arahan tersebut adalah bagian dari ketidaknetralan, dan kita perlu menghindari hal itu," tegasnya.
Ari Yudianto juga menyampaikan bahwa Pj Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki, secara aktif berupaya menjaga netralitas ASN melalui surat edaran dan sosialisasi di berbagai forum.
"Dengan upaya ini, diharapkan pelanggaran netralitas ASN dapat diminimalisir, menciptakan suasana yang adil dan transparan dalam pemilihan mendatang," tandasnya. (*)
Baca juga: 6 ASN dan Kades Dilaporkan, Diduga Dukung Paslon di Pilkada Kudus 2024
Baliho Paslon Pilkada Batang Dikukut Bawaslu, Terbukti Gunakan Logo KPU dan Pemkab |
![]() |
---|
Buntut Ricuh, KPU Batang Pindahkan Lokasi Debat Pilkada ke Semarang |
![]() |
---|
Debat Perdana Pilbup Batang 2024, Fallas-Ridwan Promosikan Kartu Batang Pintar |
![]() |
---|
KPU Akui Salah, Tarik APK di 89 Desa di Batang karena Picu Ketegangan Politik |
![]() |
---|
Tak Ada Kata 'Calon' di Gambar Paslon di Pilkada Batang, KPU Minta Maaf |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.