Selasa, 7 April 2026

Pilbup Batang 2024

Baliho Paslon Pilkada Batang Dikukut Bawaslu, Terbukti Gunakan Logo KPU dan Pemkab

Baliho pasangan calon bupati dan wakil bupati Pilkada Batang kedapatan menggunakan logo KPU dan Pemkab Batang. Bawaslu langsung copot.

Penulis: dina indriani | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/DINA INDRIANI
Petugas dari Tim gabungan Bawaslu, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Batang menertibkan baliho pasangan calon Pilkada Batang, Selasa (19/11/2024). Dari pengawasan Bawaslu Batang, alat peraga kampanye (APK) tersebut terbukti melanggar aturan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BATANG - Sejumlah baliho pasangan calon bupati dan wakil bupati Pilkada Batang kedapatan menggunakan logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pemkab Batang, Jawa Tengah.

Baliho-baliho itu kemudian dicopot Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Batang bersama tim gabungan, lantaran menyalahi aturan.

"Kami menerima laporan dari masyarakat terkait APK yang menggunakan logo KPU dan pemerintah daerah, yang jelas-jelas tidak sesuai aturan," kata Ketua Bawaslu Batang Mahbrur, ditemui di kantornya, Selasa (19/11/2024). 

Mahbrur mengatakan, imbauan terkait regulasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) sebenarnya terus dilakukan.

"KPU sudah memberikan imbauan sejak 3 November kepada kedua paslon untuk tidak menggunakan logo tersebut."

"Namun, imbauan itu tidak diindahkan sehingga kami menerima laporan adanya pelanggaran," jelasnya.

Baca juga: Buntut Ricuh, KPU Batang Pindahkan Lokasi Debat Pilkada ke Semarang

Sementara, penertiban APK terus dilakukan tim gabungan yang beranggotakan Bawaslu, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Batang.

Hari ini, tim gabungan mencopot 10 baliho yang menyalahi aturan.

Baliho itu tersebar di beberapa titik di Kabupaten Batang, rinciannya, tujuh baliho di Kecamatan Batang, satu baliho di Kecamatan Kandeman, satu baliho di Kecamatan Tulis, dan satu baliho di Kecamatan Bendar. 

"Ini adalah tindak lanjut dari rekomendasi pelanggaran pada Paslon 01 yang melibatkan desain APK menggunakan logo KPU dan pemerintah daerah," ungkapnya.

Penertiban ini merupakan kali kedua setelah sebelumnya, dilakukan pada pertengahan November.

Baca juga: Isu Ijazah Palsu Paslon Bupati Batang Mencuat, KPU Beri Klarifikasi

Penertiban pertama menyasar pelanggaran terkait lokasi pemasangan, sementara kali ini difokuskan pada desain yang melanggar aturan.

"Bawaslu akan terus memantau kegiatan kampanye kedua paslon."

"Selain APK, kami juga mengingatkan bahwa setiap kegiatan kampanye harus sesuai prosedur, termasuk memiliki izin dari kepolisian," tegasnya.

Antisipasi Kericuhan

Dalam pelaksanaan kampanye, Bawaslu Batang juga melakukan pemetaan potensi kerawanan konflik atau bentrokan. 

Hal ini dilakukan demi menjaga pemilu di Kabupaten Batang berlangsung kondusif.

"Jika ada potensi kerawanan, kami segera menyampaikan kepada paslon agar seluruh kegiatan sesuai regulasi yang berlaku," katanya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved