Pilbup Banyumas 2024

Baliho Ajakan Pilih Kotak Kosong Marak di Banyumas, Tribhata Desak KPU Tertibkan

Tribhata Banyumas meminta KPU menertibkan baliho ajakan memilih kotak kosong yang marak karena dinilai melanggar hukum formil penyelenggaraan pilkada.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI
Perwakilan Yayasan Tri Bhakti Pratista (Tribhata) Banyumas mendatangi kantor KPU Banyumas, Jumat (4/10/2024). Mereka meminta KPU Banyumas menertibkan baliho ajakan memilih kotak kosong yang dinilai melanggar hukum formil penyelenggaraan pilkada. 

Oleh karena itu, apa yang tidak diperintahkan atau tidak ditentukan dalam hukum acara berarti tidak boleh dilakukan. 

Menurutnya, KPU Banyumas sebagai penyelenggara pemilu di daerah mestinya menyelenggaran forum-forum terlebih dahulu atau menyosialisasikan pemahaman, khususnya mengenai peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh KPUD.

Sehingga, pemahaman hukum secara formil maupun materiil dapat tersampaikan secara luas. 

Nanang mengatakan, pemilu bertujuan memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis dan bukan untuk menjadikan kotak kosong sebagai pemenang.

Kotak kosong juga bukan kompetitor dari peserta Pilkada. Karena itu, mengkampanyekan kotak kosong lewat baliho dan reklame lain, masuk ranah hukum acara atau masuk dalam ranah hukum formil penyelenggaran pilkada.

"Mengacu pada prinsip umum pengertian hukum formil, artinya apa yang tidak diperintahkan berarti tidak boleh dilakukan, maka seharusnya KPU Banyumas menolak tindakan-tindakan tersebut."

"Pemasangan baliho-baliho, reklame, spanduk maupun poster, ketika tidak sesuai dengan mekanisme, adalah tindakan ilegal dan KPU dapat melakukan tindakan pencopotan," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved