Pilbup Banyumas 2024

Baliho Ajakan Pilih Kotak Kosong Marak di Banyumas, Tribhata Desak KPU Tertibkan

Tribhata Banyumas meminta KPU menertibkan baliho ajakan memilih kotak kosong yang marak karena dinilai melanggar hukum formil penyelenggaraan pilkada.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI
Perwakilan Yayasan Tri Bhakti Pratista (Tribhata) Banyumas mendatangi kantor KPU Banyumas, Jumat (4/10/2024). Mereka meminta KPU Banyumas menertibkan baliho ajakan memilih kotak kosong yang dinilai melanggar hukum formil penyelenggaraan pilkada. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Yayasan Tri Bhakti Pratista (Tribhata) Banyumas menyomasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas terkait dugaan pelanggaran kode etik pemilu.

KPU dinilai tidak memberikan azas kepastian hukum dalam menindak maraknya baliho ajakan memilih kotak kosong di Pilkada Banyumas

Pendiri Tribhata Banyumas Nanang Sugiri mengatakan, aksi ini sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pilkada Banyumas.

Menurut Nanang, maraknya baliho, reklame, poster, dan berbagai bentuk alat peraga kampanye terkait kolom kosong atau kotak kosong di berbagai tempat merupakan ilegal.

"Diduga dilakukan oleh pihak yang bertanggung jawab namun dilakukan secara ilegal."

"Ilegal karena tidak ada persetujuan KPU, karena kan tentang kampanye sudah diatur KPU," kata Nanang, di kantor KPU Banyumas, Jumat (4/10/2024).

Baca juga: Skenario KPU Jika Kotak Kosong Menangi Pilkada Banyumas: Pilkada Ulang, Calon Kalah Boleh Ikut Lagi

Kedatangan mereka ke kantor KPU Banyumas tak hanya melayangkan somasi tetapi juga melakukan orasi.

Mereka meminta KPU bersikap tegas tentang maraknya baliho yang menyuarakan kolom kosong. 

Sayangnya, ketika berorasi, tak ada satu pun komisioner KPU Banyumas di kantor. Mereka hanya ditemui petugas KPU yang ada di kantor.

"Batas toleransi kami menunggu respon KPU itu tiga hari."

"Apabila lewat tiga hari belum ada respon atau jawaban, kami akan maju ke Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP)," katanya.

Menurut Nanang, aksi Tribhata ini bertujuan menyukseskan penyelenggaraan Pilkada 2024.

Suara kelompok yang melakukan ajakan memilih kotak kosong dinilai berpotensi merusak kesuksesan pilkada.

"Tuntutan kami adalah banner, reklame, baliho, dan sebagainya tentang kolom kosong yang terpasang itu segera dicopot," pintanya.

Nanang menyebut, regulasi tentang kotak kosong pada Pilkada dinilai masih abu-abu atau samar. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved