Pilbup Banyumas 2024

Skenario KPU Jika Kotak Kosong Menangi Pilkada Banyumas: Pilkada Ulang, Calon Kalah Boleh Ikut Lagi

KPU Banyumas mengungkap skenario jika kotak kosong menang di Pilkada Banyumas. Mereka akan menggelar Pilkada ulang pada 2025.

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi Pilkada 2024. KPU Banyumas mengungkap skenario jika kotak kosong menang di Pilkada Banyumas. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas mengungkap skenario jika Pilkada Banyumas dimenangkan kotak kosong.

Seperti diketahui, Pilkada Banyumas 2024 diikuti calon tunggal, Sadewo Tri Lastiono dan Dwi Asih Lintarti.

Namun, dalam pemungutan suara nanti, warga mendapat pilihan untuk mencoblos kolom bergambar Sadewo-Lintarti atau kolom kosong.

Komisioner KPU Banyumas Divisi Teknis Penyelenggaraan Sidiq Fathoni mengatakan, pemenang Pilkada Banyumas haruslah mengantongi 50 persen lebih suara sah.

Lantas, bagiamana jika kotak kosong yang menang?

Sidiq mengatakan, baik calon tunggal maupun kotak kosong punya peluang memenangkan hati masyarakat.

Baca juga: Bawaslu Minta KPU Tak Fasilitasi Kampanye Kotak Kosong, Bagaimana Nasib Gerakan di Pilkada Banyumas?

Namun, jika kotak kosong menang, imbuhnya, KPU Banyumas akan menggelar pilkada ulang.

"Seandainya kotak kosong yang menang, artinya, mendapat 50 persen lebih suara maka akan digelar pemilihan (pilkada) berikutnya," kata Fathoni kepada wartawan, Rabu (25/9/2024). 

Pilkada Ulang Tahun Depan

Menurut Fathoni regulasi soal pilkada calon tunggal telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pilkada

Termasuk, jika ternyata, kotak kosong mendapat jumlah suara lebih dari 50 persen.

Maka, kata Fathoni, pilkada ulang yang awalnya dijadwalkan digelar 2029 akan dilaksanakan 2025.

"Sesuai hasil RDP (Rapat Dengar Pendapat) di DPR RI, pilkada ulang akan dilaksanakan pada tahun 2025. Yang saya pahami sampai saat ini, seperti itu," ujar Fathoni. 

Calon Kalah Boleh Ikut Lagi

Sementara, pada pencalonan pilkada ulang, kata Fathoni, pasangan calon tunggal yang kalah dari kotak kosong, bisa mengikuti kembali kontestasi pilkada ulang

Seperti diketahui, pasangan Sadewo-Lintarti dipastikan akan melawan kotak kosong pada Pilkada Banyumas 2024.  

Baca juga: Sadewo yang Khawatir Power Kotak Kosong di Banyumas, Masih Optimis Bisa Raih Suara 80 Persen

Kepastian itu setelah KPU Banyumas melakukan rapat pleno tertutup penetapan pasangan calon (paslon) bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup), Minggu (22/9/2024). 

Dari hasil pengundian, pasangan Sadewo-Lintarti mendapat nomor urut 1. 

Sedangkan nomor urut 2 yaitu kolom kosong atau kotak kosong. (Kompas.com/Fadlan Mukhtar Zain)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bagaimana jika Kotak Kosong Menang pada Pilkada?".

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved