Pilbup Banyumas 2024

Baliho Ajakan Pilih Kotak Kosong Marak di Banyumas, Tribhata Desak KPU Tertibkan

Tribhata Banyumas meminta KPU menertibkan baliho ajakan memilih kotak kosong yang marak karena dinilai melanggar hukum formil penyelenggaraan pilkada.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI
Perwakilan Yayasan Tri Bhakti Pratista (Tribhata) Banyumas mendatangi kantor KPU Banyumas, Jumat (4/10/2024). Mereka meminta KPU Banyumas menertibkan baliho ajakan memilih kotak kosong yang dinilai melanggar hukum formil penyelenggaraan pilkada. 

Sehingga, bisa menimbulkan multi tafsir oleh masyarakat. 

Padahal, dalam kode etik pemilu, penyelenggara pemilu harus menerapkan azas yang mengutamakan kepastian hukum. 

Dia menyampaikan, dalam ilmu hukum, secara umum, dikenal dua pengertian hukum, yakni hukum formil dan materiil.

Hukum formil berkaitan tentang bagaimana tata cara pelaksanaan penegakkan hukum suatu peraturan perundang-undangan atau dikenal dengan hukum acara. 

Kemudian, yang kedua adalah hukum materiil yaitu, apa yang tertuang atau dituliskan berkaitan dengan penegakkan hukum itu sendiri.

"Dalam prinsip umum pengertian hukum materiil adalah hal-hal yang tidak dilarang berarti diperbolehkan."

"Akan tetapi, dalam prinsip umum hukum formil adalah hal-hal yang tidak diperintahkan, tidak boleh dilakukan," jelasnya. 

Melanggar Hukum Formil

Dalam penyelenggaraan pemilu maupun Pilkada, berkaitan dengan hukum formil di antaranya adalah berkaitan tata cara, tahapan maupun kampanye pemilu atau pilkada yang sudah diatur dalam semua peraturan perundang-undang yang mengaturnya, baik dalam UU, PKPU, PKPUD maupun dalam Pedoman teknis yang ada.

Pihaknya mencontohkan, dalam penyelenggaraan pilkada adalah bagaimana membuat aturan-aturan, jadwal, tata cara kampanye, bagaimana mekanisme alat peraga kampanye seperti baliho poster poster. 

Hal tersebut adalah menjadi ruang lingkup dari KPU maupun KPUD.  

Dan harus diatur dalam hukum acara atau hukum formil penyelenggaraan pemilu atau pemilukada.

Dalam pelaksanaannya, berkaitan dengan formalitas juga harus tunduk dalam hukum acara tersebut. 

Sebagai contoh dalam hal kampanye juga harus tunduk dalam Pasal 18 dan Pasal 27 ayat 1 sampai dengan 7 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 maupun dalam Pedoman Teknisnya.

"Pemasangan baliho kolom kosong, pemasangan banner kolom kosong itu sendiri tidak diatur maka mengacu pada prinsip hukum formil, hal itu tidak dapat dilakukan," ujarnya.

Baca juga: Bersaing dengan Kotak Kosong, Calon Tunggal Pilkada Banyumas Tetap Ikuti Pengundian Nomor Urut

Dalam prinsip hukum formil atau hukum acara, jelas memerlukan suatu kepastian hukum dan tidak boleh ada penafsiran. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved