Berita Jateng

Emak-emak Jadi Kurir Sabu 12 Kg Jaringan Malaysia, Dibongkar Polda Jateng

Sabu ini dikirim dari Malaysia atas nama Siti Bin Faizil masuk Indonesia lewat jalur pengiriman barang Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Iwan Arifianto/TribunBanyumas.com
Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho (tengah) dan Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Akhmad Rofiq (dua dari kanan) menunjukan barang bukti sabu 12 kilogram hasil operasi membongkar jaringan internasional di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (30/9/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Direktorat Narkoba Polda Jateng dan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY membongkar kasus jaringan narkoba internasional berupa pengiriman sabu seberat 12 kilogram di Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang.

Sabu ini dikirim dari Malaysia atas nama Siti Bin Faizil masuk Indonesia lewat jalur pengiriman barang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dengan modus dikemas di dalam kaleng susu bubuk organik pada Rabu (4/9/2024).

Sabu sebanyak 12 kilogram dikemas ke dalam 24 kaleng susu yang masing-masing kaleng terdapat 500 gram.

Baca juga: Menghindar Saat Lihat Polisi Atur Lalu Lintas, Pengendara di Cilacap Tertangkap Simpan Sabu di Tas

Kaleng-kaleng tersebut  dibungkus di dalam kardus besar.

Puluhan kaleng berisi narkoba itu ditaruh di paling bawah kardus.

Di atasnya ditumpuk peralatan dapur, pakaian bekas, dan makanan kering.

Polisi dalam kasus ini menangkap seorang kurir berinisial VS (43) warga Perum Buana Central Park, kecamatan Batuaji, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Baca juga: Karyawan Koperasi di Kebumen Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Dijual di Gombong

Perempuan ini ternyata telah dua kali menjadi kurir narkoba.

"Saya dijanjikan upah Rp5 juta setelah berhasil mengambil barang ini," ucap tersangka VS di konferensi pers Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (30/9/2024).

VS menyebut, upah itu belum diterima.

Dia yang baru keluar dari penjara bulan Juni 2024 lalu dengan kasus yang sama, kembali harus mendekam di penjara.

"Saya kapok," terangnya.

Kecurigaan Bea Cukai

Sementara, Wakapolda Jateng  Brigjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan, kasus ini terbongkar bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai terhadap barang kiriman dari Malaysia.

Kecurigaan itu lantas dilaporkan ke pihaknya untuk ditindaklanjuti.

"Paket dikirimkan dari Malaysia ditunjukan ke Silla Nur di Kemayoran, Jakarta Pusat lewat Pelabuhan Tanjung Emas," kata Wakapolda.

Petugas dari Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jateng lantas berangkat ke Jakarta untuk mengecek ke alamat pengiriman ternyata fiktif pada 7 September.

Baca juga: Residivis Kasus Narkoba Kembali Ditangkap di Sukoharjo, Dijemput di Rumah dengan Bukti Sabu

Selang tiga hari kemudian, paket narkoba itu diambil seorang wanita berinisial TW.

Namun, TW dilepaskan polisi karena tidak cukup bukti untuk dijerat hukum.

"Kami interogasi TW yang menyatakan barang itu milik pria berinisal R warga Malaysia."

"TW diperintah R untuk membawa barang itu ke penginapan Reddorz Syariah dekat Stasiun Karet, Jakarta," sambung Wakapolda.

Selama tiga hari polisi terus mengintai barang tersebut di hotel yang tak kunjung diambil.

Ternyata pria Malaysia berinisial R meminta barang dikirim ke Kota Semarang lewat jasa pengiriman.

Keesokan harinya pada 14 September 2024, barang itu diambil oleh VS lalu ditangkap polisi di pinggir Jalan Kruing, Kelurahan Srondol Wetan, Banyumanik, Kota Semarang.

Baca juga: Warga Donan Cilacap Edarkan Sabu, Polresta Cilacap Sita Barang Bukti 22,2 Gram Narkoba

"VS ditangkap saat di dalam taksi beserta barang bukti tersebut," paparnya.

Wakapolda Jateng mengatakan, VS merupakan residivis kasus yang sama yakni menjadi kurir.

VS ditangkap di Bandara Soekarno Hatta Jakarta beberapa tahun silam.

"Pengirim (Pria Malaysia berinisial R) nanti kita telusuri supaya bisa diungkap," terangnya.

Barang Kiriman TKI

Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Akhmad Rofiq mengatakan, barang tersebut dikirim melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT) dari Malaysia melalui angkutan laut menggunakan kontainer dengan tujuan Pelabuhan Tanjung Emas. 

Mulanya, petugas membongkar barang itu seperti biasa lalu melakukan pemeriksaan rutin hingga ditemukan ada indikasi barang mencurigakan sehingga berkoordinasi dengan Polda Jateng.

Kecurigaan petugas dari barang kiriman Pekerja Migran Indonesia atau Tenaga kerja Indonesia ini meliputi dua hal yakni barang dikirim ke Tanjung Emas tapi barang bukan dikirim ke daerah Jateng atau Jatim melainkan ke Jakarta.

Kedua, barang ini dikemas dalam kaleng yang cukup banyak yakni berjumlah 24 pcs.

"Kami lakukan tes terhadap barang itu dan benar ternyata mengandung sabu," ujarnya.

Menurut Rofiq, kasus ini bukan pertama kalinya.

Dua tahun lalu, juga terjadi kasus serupa.

"Pelayanan kiriman dari TKI kita awasi karena sudah pernah terjadi dua tahun lalu dengan modus berbeda tapi tujuan sama pakai barang kiriman TKI," katanya. (*)

Baca juga: Residivis Kembali Masuk Bui Usai Ditangkap Bawa Sabu di Hotel Sukoharjo

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved