Berita Jateng

Residivis Kembali Masuk Bui Usai Ditangkap Bawa Sabu di Hotel Sukoharjo

BA  dibekuk di salah satu hotel yang berlokasi di Kelurahan Kadilangu, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.

Editor: khoirul muzaki
Getty Images/iStockphoto
Ilustrasi sabu. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SUKOHARJO- Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil mengamankan BA warga Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Kasat Reserse Narkoba Polres Sukoharjo Iptu Ari Widodo, Kamis (15/8/2024), menerangkan bahwa BA  dibekuk di salah satu hotel yang berlokasi di Kelurahan Kadilangu, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.

Saat dibekuk, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah paket plastik klip yang berisi narkoba jenis sabu seberat sekitar 0,5 gram, 1 buah pipet kaca yang terdapat sisa pembakaran, 1 buah korek api gas warna biru yang sudah di modifikasi, dan 1 buah handphone beserta sim cardnya.

Baca juga: Semakin Dekat dengan Kiai dan Pesantren, Hercules Diangkat Jadi Panglima Laskar MP3I Banten

“BA alias Abas kemudian dibawa ke Mapolres Sukoharjo untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Saat diinterogasi, BA alias Abas mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari A (DPO),” jelas Iptu Ari Widodo.

Atas perbuatannya itu, BA alias Abas dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a dari Undang-undang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk diketahui, BA merupakan seorang Residivis tindak pidana Narkotika dengan vonis 9 tahun 3 bulan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved