Berita Cilacap
Menghindar Saat Lihat Polisi Atur Lalu Lintas, Pengendara di Cilacap Tertangkap Simpan Sabu di Tas
Jajaran kepolisian resor kota Cilacap baru saja menangkap dua remaja yang diketahui merupakan pengedar sabu.
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Jajaran kepolisian resor kota Cilacap baru saja menangkap dua remaja yang diketahui merupakan pengedar sabu.
Satu diantara dua remaja yang ditangkap pihak kepolisian bahkan masih dibawah umur.
Kedua remaja tersebut yakni berinisial DS (19) dan AR (16).
Kasihumas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo menyebut, kedua remaja ditangkap saat kepolisian dari Polsek Cilacap Tengah sedang melaksanakan pengaturan lalu lintas di pagi hari.
"Polisi mencurigai kedua remaja tersebut karena pada saat menggunakan sepeda motor keduanya berusaha menghindar dari petugas polisi yang sedang mengatur lalu lintas," ungkap Galih kepada Tribunbanyumas.com
Baca juga: Daftar Penerima Penghargaan pada Peringatan HUT Ke-79 KAI Daop 5 Purwokerto
Karena curiga, pihak kepolisian pun kemudian berusaha menghentikan sepeda motor yang mereka kendarai.
Namun saat didekati kedua remaja tersebut malah berusaha kabur sembari menutupi tas selempang yang digendongnya itu.
Hingga akhirnya pihak kepolisian mengejar kedua remaja yang berusaha kabur.
"Polisi berhasil menghentikan kedua remaja tersebut di simpang empat pasar Sidodadi Cilacap.
Saat di geledah polisi menemukan barang bukti di duga narkotika jenis sabu sebanyak 22 paket dengan berat total sebanyak 7,5 gram," ungkap Galih.
Galih mengatakan, kedua remaja nampak tak berdaya setelah polisi menemukan sejumlah sabu yang digeledah dari tasnya.
"Kedua remaja tersebut tak berdaya usai polisi menemukan sejumlah saset kristal bening diduga narkoba jenis sabu sabu," kata dia.
Kepada polisi, kedua remaja itu pun mengakui jika barang haram yang dibawa tersebut mereka dapatkan dari Facebook untuk kemudian diedarkan di Cilacap.
Keduanya diketahui sudah mengedarkan barang haram tersebut sebanyak 2 kali.
Mereka menerima upah sebanyak Rp200 ribu setiap kali menerima barang.
"Keduanya tergiur menjadi pengedar sabu setelah di iming-imingi upah sebesar Rp200 ribu," tambah Galih.
Adapun kedua remaja pengedar sabu tersebut saat ini telah diamankan di Sat Narkoba Polresta Cilacap untuk diproses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman kasus ini.
Termasuk mengungkap pelaku yang telah memasok barang tersebut ke wilayah Cilacap. (pnk)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.