Berita Magelang

Ratusan Guru Agama Islam di Magelang Jadi Korban Penipuan, Setor Uang hingga Rp1,16 Miliar

Ratusan guru pendidikan agama Islam di Magelang menjadi korban penipuan berkedok sertifikasi pendidikan profesi guru agama Islam hingga Rp1,16 miliar.

Editor: rika irawati
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi penipuan. Ratusan guru Pendidikan Agama Islam di Magelang menjadi korban penipuan berkedok sertifikasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Agama Islam hingga Rp1,16 miliar. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, MAGELANG - Ratusan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah (Jateng), menjadi korban penipuan berkedok sertifikasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Agama Islam.

Mereka dipungut uang yang mencapai Rp1,16 miliar.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan empat tersangka yang merupakan guru SD.

Keempatnya juga tercatat sebagai guru Pendidikan Agama Islam. 

Keempatnya adalah HY (44) dan KZP (35), guru SD di Kecamatan Salaman; JM (32), guru SD di Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang; serta TM (42), guru SD di Kabupaten Semarang, Jateng. 

Baca juga: 2 Pemuda di Mungkid Magelang Tewas setelah Tenggak Miras Diduga Dioplos Minyak Wangi, 1 Orang Koma

Kepala Polresta Magelang Kombes Mustofa mengatakan, dalam kasus ini, para tersangka bekerja sama melalui kelompok bernama Perhimpunan Guru dan Tenaga Kependidikan (PGTK) Bumi Serasi yang dibentuk TM pada 2020.

"Korban (diberi iming-iming) kalau lulus sertifikasi setiap bulan akan mendapatkan tunjangan Rp3,5 juta," kata Mustofa dalam konferensi pers, Senin (23/9/2024). 

Setoran Rp8,5 Juta Per Orang

Menurut Mustofa, TM menjadi pimpinan komplotan tersebut.

TM pula yang menentukan besaran pungli sebesar Rp8,5 juta per orang.

Sementara, HY, KZP, dan JM bertugas menjaring guru-guru PAI pada jenjang SD dan SMP, yang menurut Mustofa, kebanyakan berstatus honorer. 

Menurut Mustofa, kasus ini terbongkar dari tangkap tangan yang dilakukan polisi pada 9 Maret 2024.

Saat itu, operasi tangkap tangan terjadi di kediaman KZP di Kecamatan Salaman.

Selain KZP, dalam tangkap tangan ini polisi mengamankan HY dan JM.

Dari ketiganya, polisi mengamankan uang Rp1,037 miliar yang terkumpul dari 122 guru PAI dan Rp127,5 juta yang dihimpun dari 15 guru PAI di SD se-Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang. 

Baca juga: Mangkir Kembalikan Klaim Fiktif Rp29 Miliar, RS di Magelang Digugat BPJS Kesehatan

Uang tersebut terkumpul sejak Januari 2024. 

"Hasil komunikasi dengan Kemenag (Kabupaten Magelang), tidak ada program tentang percepatan sertifikasi (PPG Agama Islam)."

"Keterlibatan (oknum di Kemenag) sampai hari ini tidak ada," paparnya. 

Tiga Tersangka Belum Ditahan

Mustofa menambahkan, TM sempat menggugat penetapan tersangkanya melalui sidang praperadilan. 

Akan tetapi, Pengadilan Negeri Mungkid menolak gugatan ini. 

Setelah ini, TM dan barang bukti segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang

"Tersangka lain belum ditahan. Kami masih mengembangkan apa ada tersangka yang lain," imbuh dia. 

Empat tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara hingga seumur hidup. (Kompas.com/Egadia Birru)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Guru SD Jadi Tersangka Pungli Berkedok Sertifikasi PPG di Magelang, Total Kerugian Korban Rp 1,16 M".

Baca juga: Keberadaan 103 TPS Khusus Pilgub Jateng Diprotes Timses Andika-Hendi, Khawatir Terjadi Intervensi

Baca juga: Gempa Megathrust Cilacap Diprediksi Bikin 20 Ribu Warga Eksodus, 8 Kecamatan di Banyumas Jadi Tujuan

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved