Pilkada 2024
KPU Bakal Sosialisasikan Pilkada Calon Tunggal vs Kotak Kosong Lewat Simulasi, Jateng di 3 Wilayah
KPU pusat perintahkan KPU daerah menggelar simulasi pemungutan suara di wilayah dengan peserta pilkada calon tunggal.
TRIBUNBANYUMAS.COM, MAROS - Sosialisasi kotak kosong Pilkada 2024 akan dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di wilayah dengan peserta tunggal, lewat simulasi.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengaku telah memerintahkan simulasi calon tunggal vs kotak kosong kepada jajaran di daerah.
Secara nasional, KPU mencatat, ada 37 kabupaten/kota dan 1 provinsi bakal menggelar Pilkada 2024 dengan satu calon tunggal.
Tiga di antaranya ada di Jawa Tengah, yaitu Kabupaten Banyumas, Brebes, dan Sukoharjo.
Jumlah ini merupakan yang terbanyak sepanjang riwayat pilkada, meski secara persentase angkanya menurun.
Dalam pemungutan suara nanti, pemilih bisa mencoblos gambar pasangan calon tunggal atau kolom kosong.
Baca juga: Hanya Ada Foto Calon Tunggal di Surat Suara Pilkada Banyumas, Warga Boleh Kampanyekan Kotak Kosong
Saat ini, KPU masih memproses pendaftaran calon peserta pilkada di masing-masing wilayah dan akan menetapkannya pada 22 September 2024.
"Nanti kami akan bebankan ke teman-teman provinsi, terutama kalau memang waktu dan kesempatannya ada, nanti kami dorong juga untuk melakukan simulasi," kata Afifuddin saat membuka simulasi pemungutan suara pilkada calon tunggal di Maros, Sulawesi Selatan, Minggu (15/9/2024).
"Biasanya sih di level provinsi yang kami minta melakukan simulasi di level daerah," ucapnya.
Menurut Afifuddin, simulasi ini krusial agar jajaran di daerah dapat mengantisipasi lebih baik pilkada calon tunggal versus kotak kosong.
Simulasi semacam ini juga diharapkan dapat membantu KPU menyusun regulasi maupun petunjuk teknis penyelenggaraan pilkada calon tunggal versus kotak kosong.
Selain itu, dapat menjadi medium sosialisasi untuk para pemilih yang boleh jadi tak seluruhnya paham mengenai pilkada kotak kosong dan bagaimana mekanisme pemungutan dan penghitungan suaranya.
Berdasarkan UU Pilkada, pilkada yang dimenangkan kotak kosong akan menyebabkan daerah tersebut dipimpin penjabat (pj) kepala daerah yang ditunjuk pemerintah, hingga pilkada selanjutnya digelar.
Komisi II DPR bersama pemerintah dan lembaga-lembaga penyelenggara pemilu telah menyepakati, pemungutan suara ulang digelar 2025 jika kotak kosong memenangi pilkada. (Kompas.com/Vitorio Mantalean)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Minta Jajaran di Daerah Simulasi Pilkada Kotak Kosong".
Baca juga: Dieng Wonosobo Macet, Diserbu Wisatawan yang Ingin Habiskan Libur Panjang Akhir Pekan
Calon Bupati Ade Sugianto Didiskualifikasi, Pilkada Tasikmalaya Harus Diulang |
![]() |
---|
Jelang Pelantikan Wali Kota Tegal Terpilih Pilkada 2024, Agus Dwi Pamitan, Titip Pesan untuk ASN |
![]() |
---|
6 Februari, Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Tanpa Gugatan MK Dilantik |
![]() |
---|
Kenaikan Gaji Berkala 2 ASN di Pemkot Semarang Ditunda, Terbukti Langgar Netralitas saat Pilkada |
![]() |
---|
Vicky Prasetyo Gugat Hasil Pilkada Pemalang ke MK, Hari Ini Diperiksa Bersama PHPU Pilgub Jateng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.