Pilkada 2024

Bawaslu Batang Buka Lowongan 1.257 PTPS Pilkada 2024. Ini Tugas dan Kewenangan PTPS

Bawaslu Batang membuka lowongan 1.257 pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) yang akan bertugas saat Pilkada 2024.

Penulis: dina indriani | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/AGUS ISWADI
ILUSTRASI. Calon pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Aula Hotel Permata Sari Tasikmadu Kabupaten Karanganyar, beberapa waktu lalu. Bawaslu Batang membuka pendaftaran 1.257 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang akan bertugas dalam Pilkada 2024. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BATANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang membuka rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, 12-28 September 2024.

Mereka membutuhkan 1.257 PTPS Pilkada 2024.

Proses rekrutmen ini meliputi beberapa tahapan, di antaranya seleksi berkas dan seleksi wawancara.

"Jumlah ini menyesuaikan dengan jumlah TPS yang ada. Kami membutuhkan 1.257 PTPS."

"Proses rekrutmen akan dilanjutkan dengan beberapa tahapan dan insyaallah, di awal November, mereka sudah dilantik dan siap bertugas," ujar Kordiv Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Batang, Nur Faizin, Jumat (13/9/2024).

Nur Faizin mengatakan, PTPS memiliki beberapa tugas dan wewenang dalam Pilkada 2024, di antaranya, mengawasi persiapan pemungutan dan penghitungan suara, pelaksanaan pemungutan suara, serta persiapan penghitungan suara.

Baca juga: Muncul Kampanye Bupati Impor di Pilkada Batang, Pengamat Politik Unikal Soroti Nilai Demokrasi

Baca juga: Bonsai Pemenang Kontes di Batang Ditawar Hingga Semiliar

Mereka juga bertugas mengawasi pelaksanaan penghitungan suara, menyampaikan keberatan jika ditemukan dugaan pelanggaran, kesalahan, atau penyimpangan administrasi, serta menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.

Selain itu, PTPS wajib menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara.

Kemudian, melaporkan dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang terjadi di TPS kepada Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa, serta menyampaikan dokumen hasil pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kelurahan/Desa.

"Terakhir, mereka juga melaksanakan kewajiban lain yang diperintahkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya. (*)

Baca juga: Dibakar Cemburu, Pemuda di Cilacap Pukul dan Bekap Kekasih hingga Berujung di Kantor Polisi

Baca juga: Perundungan di PPDS Anestesi Sistematik, FK Undip Semarang Pecat 3 Mahasiswa dalam 3 Tahun

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved