Pilkada 2024
Bawaslu Blora Imbau Kades Tak Hadiri Undangan Kampanye untuk Jaga Netralitas di Pilkada 2024
Bawaslu Blora mengimbau kades tak menghadiri undangan kampanye dari pasangan calon peserta Pilkada 2024 untuk menjaga netralitas mereka.
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, BLORA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blora mengimbau kepala desa (kades) tak menghadiri undangan kampanye pasangan calon peserta Pilkada 2024 untuk menjaga netralitas.
Terkait netralitas Pilkada 2024, Bawaslu Blora berencana mengumpulkan kades se-Kabupaten Blora.
Bawaslu Blora bakal mengingatkan mereka soal netralitas dan sanksi yang mengancan jika mereka tak bisa menunjukkan netralitas di Pilgub Jateng.
Rencana ini diungkap Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Blora, Muhammad Mustain, Kamis (12/9/2024).
"Kami berencana mengundang kepala desa melalui Panwascam atau dari kami sendiri.
"Bawaslu Blora akan mengundang kepala desa untuk melakukan atau memberikan pengarahan agar mereka ini menjaga sikapnya sebagai kepala desa di momen Pilkada ini," katanya.
Baca juga: KPU Blora Ingatkan Bupati Arief agar Cuti dari Jabatan saat Masa Kampanye Pilkada
Mustain menjelaskan, netralitas Kades dalam Pilkada telah diatur dalam Pasal 71 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.
"Kepala desa harus netral, menjaga sikapnya saat Pilkada. Kepala desa dilarang melakukan perbuatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon," katanya.
Mustain menyampaikan, potensi kerawanan terkait netralitas kades dan perangkat desa di Blora masuk dalam kategori sedang.
"Kalau dari data yang sudah berjalan dari pemilu kemarin, itu kan ada beberapa temuan yang memang di antaranya adalah perangkat desa yang melakukan perbuatan yang merugikan bahkan menguntungkan dari salah satu calon."
"Jadi, kalau melihat yang terjadi pada pemilu kemarin, Blora ini termasuk dalam kategori rawan sedang," jelasnya.
Mustain mencontohkan, aktivitas kades atau perangkat desa yang bisa dikategorikan tidak netral saat pilkada.
"Misalnya, kades ini mengajak masyarakat memilih salah satu pasangan calon. Itu kan bisa merugikan pasangan calon yang lain. Itu adalah salah satu contoh kades tidak netral," terangnya.
Mustain juga mengimbau kades untuk tidak hadir jika mendapat undangan di acara kampanye salah satu paslon.
"Sebaiknya, tidak hadir jika diundang di acara kampanye karena itu nanti berpotensi netralitasnya tidak terjaga karena itu menjadi hal yang rawan juga,"
Calon Bupati Ade Sugianto Didiskualifikasi, Pilkada Tasikmalaya Harus Diulang |
![]() |
---|
Jelang Pelantikan Wali Kota Tegal Terpilih Pilkada 2024, Agus Dwi Pamitan, Titip Pesan untuk ASN |
![]() |
---|
6 Februari, Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Tanpa Gugatan MK Dilantik |
![]() |
---|
Kenaikan Gaji Berkala 2 ASN di Pemkot Semarang Ditunda, Terbukti Langgar Netralitas saat Pilkada |
![]() |
---|
Vicky Prasetyo Gugat Hasil Pilkada Pemalang ke MK, Hari Ini Diperiksa Bersama PHPU Pilgub Jateng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.