Berita Wonosobo

Ayah di Wonosobo Setubuhi Anak Remajanya hingga Hamil 7 Pekan, Terbongkar setelah Korban Sakit Perut

Ayah di Watumalang, Wonosobo, tega menyetubuhi anak kandung yang masih remaja hingga korban hamil tujuh bulan.

Penulis: Imah Masitoh | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/IMAH MASITOH
Kasatreskrim Polres Wonosobo AKP Kuseni menunjukkan barang bukti dan pelaku S, dalam konferensi pers di Mapolres Wonosobo, Rabu (11/9/2024). S yang merupakan warga Watumalang, Wonosobo, ditangkap karena tega menyetubuhi anak kandung hingga hamil 7 pekan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, WONOSOBO - Seorang ayah berinisial S (37), warga Kecamatan Watumalang, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah (Jateng), ditangkap polisi karena menyetubuhi anak kandung yang masih di bawah umur.

Aksi bejatnya itu bahkan membuat sang anak hamil.

Kasatreskrim Polres Wonosobo AKP Kuseni mengatakan, kasus tersebut terbongkar setelah korban berinisial RF (15), mengeluh sakit pada perut.

Bersama ibunya, korban diantarkan ke puskesmas untuk memeriksakan kesehatan. 

Seusai diperiksa, petugas medis curiga RF hamil.

"Bidan curiga ini bukan sakit perut melainkan proses awal kehamilan. Saat itu dilakukan tespek dan didapatkan hasil positif hamil," kata Kuseni saat konferensi pers di Mapolres Wonosobo, Rabu (11/9/2024).

Baca juga: Membanggakan, 4 Pelajar Wonosobo Tampil di MTQ ke-XXX Nasional di Kota Samarinda

Dari situlah korban mengaku telah disetubuhi ayah kandungnya berkali-kali. 

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi.

Kuseni mengatakan, keterangan korban, persetubuhan itu dilakukan berulang sejak bulan April-Juli 2024. 

Berdasarkan pengakuan korban, setidaknya lebih 40 kali pelaku melakukan perbuatan bejatnya.

Setiap beraksi, S mengancam korban.

Perbuatan itu dilakukan di rumah mereka, saat ibu korban tak berada di rumah.

Korban saat ini tengah mengandung janin berusia 7 pekan.

"Keseharian pelaku dan istrinya menjadi petani. Sementara, anaknya sudah tidak sekolah, hanya tamatan SD," jelasnya.

Baca juga: Pemilih Pemula Tak Boleh Termakan Hoaks! Mafindo Wonosobo Ajak Cek Fakta Informasi Soal Pilkada

Saat ini, S telah ditangkap dan mendekam di sel Maporles Wonosobo.

Dia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dengan denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta. 

Hukumannya juga akan ditumbuh 1/3 dari vonis yang akan diterima karena posisinya sebagai orangtua korban. (*)

Baca juga: Gus Ipul Dilantik sebagai Menteri Sosial, Bekerja 39 Hari Langsung Dapat Uang Pensiun

Baca juga: Adu Banteng Honda Beat vs Truk Sampah di Jalan Raya Karanganyar-Jumantono, Pemotor Terkapar

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved