Selasa, 26 Mei 2026

Pilbup Kendal 2024

Dico-Ali Siap-siap Tempuh PTTUN Gugat Pilkada Kendal

Bahkan, tak menutup kemungkinan pihaknya juga akan melanjutkan proses ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum

Tayang:
Agus Salim/TribunBanyumas.com
Dico Ganinduto (ketiga dari kanan) dan Ali Nurudin (kedua dari kanan) saat mendaftarkan diri menjadi bakal calon bupati dan wakil bupati pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Kendal 2024 di Kantor KPU setempat, Kamis (29/8/2024) malam. Berkas pendaftaran pasangan tersebut ditolak. 

Dico - Ali terpaksa menempuh jalur hukum lantaran berkas pendaftarannya ditolak dan dikembalikan oleh KPU. 

Sebab, partai pengusungnya, yakni PKB telah lebih dulu memberi dukungan ke bapaslon Dyah Kartika Permanasari (Tika) - Benny Karnadi. 

Menurutnya, rekomendasi yang diberikan DPP PKB ke dirinya yang disandingkan dengan Ali Nurudin ialah sah, dibanding rekomendasi yang diterima Dyah Kartika Permanasari - Benny Karnadi. 

“Kan sudah jelas dari saksi ahli mengatakan rekomendasi dari DPP PKB yang sah adalah ke kami (red: Dico - Ali)," kata Dico ditemui seusai pelantikan paguyuban Kades Bahurekso Kendal, Senin (9/9/2024).

Dico mengatakan pihaknya masih bersikeras menggunakan pasal 12 PKPU nomor 8 tahun 2024 sebagai dasar argumentasi.

Adapun pasal 12 tersebut berbunyi bahwa partai politik peserta pemilu mengusulkan lebih dari 1 (satu) pasangan calon, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada partai politik peserta pemilu tingkat pusat melalui KPU. 

"Kalau saya optimis menang, wong sudah jelas dalam pembuktian kemarin rekomendasi Dico - Ali yang dinyatakan sah dari DPP PKB," tegasnya.

Rekomendasi untuk Dico-Ali

Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP PKB sekaligus saksi ahli pihak pemohon, Zainul Munasichin, menegaskan rekomendasi resmi untuk Pilkada Kendal 2024 jatuh kepada bapaslon Dico M Ganinduto - Ali Nurudin.

Menurutnya, rekomendasi itu merupakan keputusan mengikat sekaligus menggugurkan rekomendasi, yang sebelumnya diberikan ke bapaslon Dyah Kartika Permanasari - Benny Karnadi. 

Diketahui, rekomendasi untuk Benny Karnadi diberikan pada 21 Agustus 2024, sedangkan Dico M Ganinduto - Ali Nurudin pada 24 Agustus 2024.

"Kami ingin memastikan dan menegaskan bahwa rekomendasi yang sah adalah Dico - Ali. Untuk Benny kita pastikan gugur," kata Zainul ketika yang hadir sebagai saksi ahli pemohon Dico - Ali pada musyawarah terbuka di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal, Minggu (8/9/2024).

Ia menerangkan, surat pencabutan rekomendasi Benny Karnadi sudah sampai di DPC PKB Kendal

"Sudah kita serahkan, tapi tanggalnya tidak tahu," ujarnya.

Zainul mengeklaim, proses pendaftaran Dico - Ali ke KPU masih dalam tahapan masa pendaftaran, sebelum waktu penutupan pada Kamis (29/82024) pukul 23.59 WIB.

Sehingga pihaknya meminta KPU Kendal agar menerima berkas pendaftaran Dico - Ali. 

"Kami partai politik punya hak untuk mengganti bakal calon sebelum pendaftaran ditutup."

"Sebelum masa pendaftaran Pilkada ditutup atau pukul 00:00 WIB, itu masih dalam ranah partai politik," terangnya. (*)

Baca juga: Gugatan Ditolak KPU, Pupus Harapan Dico Ganinduto Jadi Bupati Kendal Lagi?

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved