Pilbup Kendal 2024
Dico-Ali Siap-siap Tempuh PTTUN Gugat Pilkada Kendal
Bahkan, tak menutup kemungkinan pihaknya juga akan melanjutkan proses ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: mamdukh adi priyanto
Dico - Ali terpaksa menempuh jalur hukum lantaran berkas pendaftarannya ditolak dan dikembalikan oleh KPU.
Sebab, partai pengusungnya, yakni PKB telah lebih dulu memberi dukungan ke bapaslon Dyah Kartika Permanasari (Tika) - Benny Karnadi.
Menurutnya, rekomendasi yang diberikan DPP PKB ke dirinya yang disandingkan dengan Ali Nurudin ialah sah, dibanding rekomendasi yang diterima Dyah Kartika Permanasari - Benny Karnadi.
“Kan sudah jelas dari saksi ahli mengatakan rekomendasi dari DPP PKB yang sah adalah ke kami (red: Dico - Ali)," kata Dico ditemui seusai pelantikan paguyuban Kades Bahurekso Kendal, Senin (9/9/2024).
Dico mengatakan pihaknya masih bersikeras menggunakan pasal 12 PKPU nomor 8 tahun 2024 sebagai dasar argumentasi.
Adapun pasal 12 tersebut berbunyi bahwa partai politik peserta pemilu mengusulkan lebih dari 1 (satu) pasangan calon, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada partai politik peserta pemilu tingkat pusat melalui KPU.
"Kalau saya optimis menang, wong sudah jelas dalam pembuktian kemarin rekomendasi Dico - Ali yang dinyatakan sah dari DPP PKB," tegasnya.
Rekomendasi untuk Dico-Ali
Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP PKB sekaligus saksi ahli pihak pemohon, Zainul Munasichin, menegaskan rekomendasi resmi untuk Pilkada Kendal 2024 jatuh kepada bapaslon Dico M Ganinduto - Ali Nurudin.
Menurutnya, rekomendasi itu merupakan keputusan mengikat sekaligus menggugurkan rekomendasi, yang sebelumnya diberikan ke bapaslon Dyah Kartika Permanasari - Benny Karnadi.
Diketahui, rekomendasi untuk Benny Karnadi diberikan pada 21 Agustus 2024, sedangkan Dico M Ganinduto - Ali Nurudin pada 24 Agustus 2024.
"Kami ingin memastikan dan menegaskan bahwa rekomendasi yang sah adalah Dico - Ali. Untuk Benny kita pastikan gugur," kata Zainul ketika yang hadir sebagai saksi ahli pemohon Dico - Ali pada musyawarah terbuka di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal, Minggu (8/9/2024).
Ia menerangkan, surat pencabutan rekomendasi Benny Karnadi sudah sampai di DPC PKB Kendal.
"Sudah kita serahkan, tapi tanggalnya tidak tahu," ujarnya.
Zainul mengeklaim, proses pendaftaran Dico - Ali ke KPU masih dalam tahapan masa pendaftaran, sebelum waktu penutupan pada Kamis (29/82024) pukul 23.59 WIB.
Sehingga pihaknya meminta KPU Kendal agar menerima berkas pendaftaran Dico - Ali.
"Kami partai politik punya hak untuk mengganti bakal calon sebelum pendaftaran ditutup."
"Sebelum masa pendaftaran Pilkada ditutup atau pukul 00:00 WIB, itu masih dalam ranah partai politik," terangnya. (*)
Baca juga: Gugatan Ditolak KPU, Pupus Harapan Dico Ganinduto Jadi Bupati Kendal Lagi?
| Hasil Real Count Pilkada Kendal 2024: Tika-Benny Bakal Dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati |
|
|---|
| Gagal Nyalon Bupati Kendal, Dico Ganinduto Tetap ke TPS Nyoblos : 5 Tahun Lagi Saya Kembali |
|
|---|
| Paslon Bupat dan Wakil Bupati i Kendal Adu Gagasan Masalah Tambak Ikan Bandeng |
|
|---|
| Pendukung Saling Olok Saat Penyampaian Visi - Misi Paslon Bupati Kendal |
|
|---|
| Jumlah Pendukung Paslon Pilkada Kendal Dibatasi saat Debat, Ini Aturannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/dico-dan-ali-daftar-pilkada-di-kpu-kendal.jpg)