Selasa, 26 Mei 2026

Pilbup Kendal 2024

Dico-Ali Siap-siap Tempuh PTTUN Gugat Pilkada Kendal

Bahkan, tak menutup kemungkinan pihaknya juga akan melanjutkan proses ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum

Tayang:
Agus Salim/TribunBanyumas.com
Dico Ganinduto (ketiga dari kanan) dan Ali Nurudin (kedua dari kanan) saat mendaftarkan diri menjadi bakal calon bupati dan wakil bupati pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Kendal 2024 di Kantor KPU setempat, Kamis (29/8/2024) malam. Berkas pendaftaran pasangan tersebut ditolak. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Pasangan Dico Ganinduto dan Ali Nurudin siap melanjutkan proses hukum gugatan Pilkada Kendal ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Langkah itu bakal ditempuh, seandainya pasangan ini kalah dalam gugatan dengan KPU di Pilkada Kendal 2024.

Bahkan, tak menutup kemungkinan pihaknya juga akan melanjutkan proses ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

Baca juga: Wasekjen PKB Pastikan Rekomendasi Pilkada Kendal ke Dico-Ali, Dukungan ke Benny Sudah Dicabut

"Semua upaya akan kita tempuh."

"KPU sebagai penyelenggara harus melihat situasi bagaimana demokrasi yang ada di Kendal, dan harus dibuka seluas-luasnya," kata Dico ditemui seusai pelantikan paguyuban Kades Bahurekso Kendal, Senin (9/9/2024).

Dico menerangkan, KPU sebagai penyelenggara seharusnya memperhatikan secara detail peraturan yang telah dibuat. 

Sehingga semakin banyak bapaslon yang maju di Pilkada Kendal, justru akan memberi banyak pilihan kepada masyarakat menentukan calon pemimpinnya. 

Baca juga: 3 Pasangan Peserta Pilkada Kendal Belum Penuhi Syarat Administrasi, Diberi Waktu Perbaikan 5 Hari

"Kalau mau memperjuangkan demokrasi, harusnya penyelenggara bagaimana caranya ini bisa dibicarakan,"

"Kalau ini malah terkesan ada orang yang mau maju Pilkada tapi malah dihambat." tuturnya.

Di sisi lain, Dico mengakui telah mendapat dukungan masyarakat yang tidak sedikit. 

Hal itu secara tidak langsung memberi energi baru untuk terus memperjuangkan kemenangan di gugatan Pilkada Kendal.

"Saya akan fair sampai akhir bahkan sampai kasasi."

"Karena banyaknya dukungan masyarakat Kendal yang setiap hari masuk lewat media sosial saya maupun pesan WhatsApp,"

"Ini ikhtiar saya dan akan memperjuangkan hak saya untuk sebagai calon kepala daerah." tandasnya.

Sebelumnya, bupati petahana, sekaligus bapaslon Pilkada Kendal Dico M Ganinduto yang dipasangkan dengan Ali Nurudin, optimis bakal memenangkan gugatan yang dilayangkan ke KPU Kendal.

Dico - Ali terpaksa menempuh jalur hukum lantaran berkas pendaftarannya ditolak dan dikembalikan oleh KPU. 

Sebab, partai pengusungnya, yakni PKB telah lebih dulu memberi dukungan ke bapaslon Dyah Kartika Permanasari (Tika) - Benny Karnadi. 

Menurutnya, rekomendasi yang diberikan DPP PKB ke dirinya yang disandingkan dengan Ali Nurudin ialah sah, dibanding rekomendasi yang diterima Dyah Kartika Permanasari - Benny Karnadi. 

“Kan sudah jelas dari saksi ahli mengatakan rekomendasi dari DPP PKB yang sah adalah ke kami (red: Dico - Ali)," kata Dico ditemui seusai pelantikan paguyuban Kades Bahurekso Kendal, Senin (9/9/2024).

Dico mengatakan pihaknya masih bersikeras menggunakan pasal 12 PKPU nomor 8 tahun 2024 sebagai dasar argumentasi.

Adapun pasal 12 tersebut berbunyi bahwa partai politik peserta pemilu mengusulkan lebih dari 1 (satu) pasangan calon, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada partai politik peserta pemilu tingkat pusat melalui KPU. 

"Kalau saya optimis menang, wong sudah jelas dalam pembuktian kemarin rekomendasi Dico - Ali yang dinyatakan sah dari DPP PKB," tegasnya.

Rekomendasi untuk Dico-Ali

Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP PKB sekaligus saksi ahli pihak pemohon, Zainul Munasichin, menegaskan rekomendasi resmi untuk Pilkada Kendal 2024 jatuh kepada bapaslon Dico M Ganinduto - Ali Nurudin.

Menurutnya, rekomendasi itu merupakan keputusan mengikat sekaligus menggugurkan rekomendasi, yang sebelumnya diberikan ke bapaslon Dyah Kartika Permanasari - Benny Karnadi. 

Diketahui, rekomendasi untuk Benny Karnadi diberikan pada 21 Agustus 2024, sedangkan Dico M Ganinduto - Ali Nurudin pada 24 Agustus 2024.

"Kami ingin memastikan dan menegaskan bahwa rekomendasi yang sah adalah Dico - Ali. Untuk Benny kita pastikan gugur," kata Zainul ketika yang hadir sebagai saksi ahli pemohon Dico - Ali pada musyawarah terbuka di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal, Minggu (8/9/2024).

Ia menerangkan, surat pencabutan rekomendasi Benny Karnadi sudah sampai di DPC PKB Kendal

"Sudah kita serahkan, tapi tanggalnya tidak tahu," ujarnya.

Zainul mengeklaim, proses pendaftaran Dico - Ali ke KPU masih dalam tahapan masa pendaftaran, sebelum waktu penutupan pada Kamis (29/82024) pukul 23.59 WIB.

Sehingga pihaknya meminta KPU Kendal agar menerima berkas pendaftaran Dico - Ali. 

"Kami partai politik punya hak untuk mengganti bakal calon sebelum pendaftaran ditutup."

"Sebelum masa pendaftaran Pilkada ditutup atau pukul 00:00 WIB, itu masih dalam ranah partai politik," terangnya. (*)

Baca juga: Gugatan Ditolak KPU, Pupus Harapan Dico Ganinduto Jadi Bupati Kendal Lagi?

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved