Pilbup Kendal 2024

Musyawarah Tertutup Gugatan Pilkada Kendal Buntu Hari Pertama, Lanjut Hari Ini

Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai pembahasan dalam musyawarah.

agus salim/tribunbanyumas.com
Bakal pasangan calon di Pilkada Kendal, Dico Ganinduto dan Ali Nurudin ditemani kuasa hukum sebelum mengikuti proses musyawarah tertutup gugatan Pilkada Kendal di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal, Selasa (3/9/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Musyawarah tertutup dalam gugatan Pilkada Kendal oleh bakal pasangan calon Dico Ganinduto dan Ali Nurudin di hari pertama tak menemui mufakat. Musyawarah bakal dilanjutkan hari ini, Rabu (4/9/2024).

Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai pembahasan dalam musyawarah.

"Belum bisa kami sampaikan materinya, (musyawarah tertutup) masih berlangsung besok (hari ini)," katanya ditemui seusai memimpin musyawarah tertutup di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal, Selasa (3/9/2024).

Baca juga: Ketua PKB Ngotot Bela Dico-Ali Daripada ke Benny Karnadi di Pilkada Kendal

Ia menerangkan, musyawarah tertutup dilaksanakan selama dua hari yakni Selasa (3/9/2024) sampai Rabu (4/9/2024). 

"Hari ini (kemarin) belum ada kesepakatan jadi masih punya waktu paling lama 2 hari kalender, artinya besok (hari ini) masih ada pembicaraan lagi (musyawarah tertutup)," imbuhnya.

Seandainya musyawarah tertutup hari kedua tidak menghasilkan mufakat, pihaknya akan melanjutkan ke musyawarah terbuka.

Pada tingkat ini, semua elemen dari pihak pemohon dan termohon bakal dihadirkan untuk segera menghasilkan mufakat.

Baca juga: Dico-Benny Saling Klaim Dapat Rekomendasi Sah dari PKB Maju Pilkada Kendal, Bagaimana Kasusnya?

Pihaknya juga bakal mengundang saksi ahli jika pembahasan masih buntu.

"Jika musyawarah tertutup tidak mencapai mufakat, dilanjutkan musyawarah terbuka."

"Kita akan libatkan semua pihak pemohon dan termohon hingga pihak terkait."

"Kita juga akan hadirkan saksi atau saksi ahli juga," terang Hevy.

Sementara itu, pihak pemohon Dico Ganinduto mengatakan pihaknya bersikukuh tak melanggar peraturan pendaftaran. 

Ia juga menampik adanya rekomendasi ganda DPP PKB yang dikeluarkan untuk dirinya dan Benny Karnadi.

"Kami tetap pada pasal 12 PKPU nomor 8 tahun 2024 bahwa partai politik peserta pemilu mengusulkan lebih dari 1 (satu) pasangan calon, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada partai politik peserta pemilu tingkat pusat melalui KPU," terangnya.

Baca juga: Kronologi Dico Ubah Arah Politik di Pilkada Kendal Versi Golkar

Ia menegaskan, pihaknya akan terus mengawal hasil musyawarah dan optimis bisa memenangkan gugatan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved