Pilbup Kendal 2024

Ketua PKB Ngotot Bela Dico-Ali Daripada ke Benny Karnadi di Pilkada Kendal

Ketua DPC PKB Kendal, Muhammad Makmun optimis dengan gugatan yang dilayangkan bapaslon Dico - Ali.

agus salim/tribunbanyumas.com
Ketua DPC PKB Kendal, Muhammad Makmun. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Musyawarah tertutup untuk gugatan Pilkada Kendal dari bakal pasangan calon Dico Ganinduto dan Ali Nurudin digelar pada Selasa (3/9/2024).

Musyawarah tertutup ini yang dilakukan merupakan tindak lanjut gugatan, usai berkas pendaftaran Dico - Ali ditolak dan dikembalikan KPU Kendal.

Ketua DPC PKB Kendal, Muhammad Makmun optimis dengan gugatan yang dilayangkan bapaslon Dico - Ali.

Baca juga: Dico-Benny Saling Klaim Dapat Rekomendasi Sah dari PKB Maju Pilkada Kendal, Bagaimana Kasusnya?

dico dan ali sebelum mengikuti musyawarah tertutup gugatan pilkada kendal
Bakal pasangan calon di Pilkada Kendal, Dico Ganinduto dan Ali Nurudin ditemani kuasa hukum sebelum mengikuti proses musyawarah tertutup gugatan Pilkada Kendal di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal, Selasa (3/9/2024).

Menurutnya, landasan gugatan Dico - Ali ke KPU cukup kuat sehingga patut diperjuangkan.

"Hari ini kita mengawal dan mendampingi bapaslon, intinya kita berproses di Bawaslu."

"Kami optimis bisa menghasilkan musyawarah mufakat antara paslon dengan KPU," katanya di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal, Selasa (3/9/2024).

Ia menegaskan, pihaknya tetap mendukung bapaslon Dico - Ali sebagai kader PKB untuk maju di Pilkada Kendal.

Baca juga: Perjuangan Dico Ganinduto Agar Tetap Bisa Nyalon Bupati Kendal, Gugatannya Diproses

"Kami tetap berpegangan pada rekomendasi yang diberikan ke Dico - Ali," tandasnya.

Sebelumnya, KPU menolak berkas pendaftaran pasangan Dico dan Ali yang diusung PKB.

KPU menilai bahwa PKB telah mengusung pasangan Dyah Kartika Permanasari dan Benny Karnadi.

Benny Karnadi merupakan kader PKB yang merupakan mantan anggota DPRD Jateng dari Fraksi PKB.

Sedangkan di pihak Dico, sang pendamping yakni Ali Nurudin merupakan Ketua Dewan Syuro DPC PKB Kendal.

Musyawarah Terbuka dan Tertutup

Sebelumnya, Bawaslu Kendal telah menyatakan kelengkapan dokumen, hasil verifikasi gugatan bakal pasangan calon (bapaslon) bupati dan bupati, Dico M Ganinduto - Ali Nurudin terhadap KPU Kendal

Hasil kelengkapan teregister dalam nomor : 001/PS.REG/33.3324/IX/2024 dan dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Sengketa Pemilihan. 

Adapun verifikasi kelengkapan dokumen permohonan mencakup verifikasi formil dan materiil.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved