Pilbup Kendal 2024

Perjuangan Dico Ganinduto Agar Tetap Bisa Nyalon Bupati Kendal, Gugatannya Diproses

Musyawarah tertutup yang dilakukan merupakan tindak lanjut gugatan, usai berkas pendaftaran Dico - Ali ditolak dan dikembalikan KPU Kendal.

|
Agus Salim/Tribun Jateng
Bapaslon Dico Ganinduto - Ali Nurudin ditemani kuasa hukum sebelum mengikuti proses musyawarah tertutup gugatan Pilkada Kendal di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal, Selasa (3/9/2024). 

 TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Musyawarah tertutup untuk gugatan Pilkada Kendal dari bakal pasangan calon Dico M Ganinduto - Ali Nurudin resmi digelar hari ini, Selasa (3/9/2024).


Musyawarah tertutup yang dilakukan merupakan tindak lanjut gugatan, usai berkas pendaftaran Dico - Ali ditolak dan dikembalikan KPU Kendal.


Proses musyawarah tertutup dilakukan di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal, dan dimulai sekira pukul 13:30 WIB. 


Terlihat belasan aparat kepolisian dari tim Raimas bersiaga di depan gedung. Terlihat juga jajaran DPC PKB Kendal hadir dari luar gedung untuk ikut mengawal proses musyawarah.

Baca juga: Sosok Amir Husein Rela Lepas Jabatan Anggota DPRD Demi Nyalon Wakil Bupati Wonosobo


Selang satu jam kemudian, bapaslon Dico - Ali Nurudin diikuti KPU keluar dari gedung sekira pukul 14:18 WIB. 


Ketua DPC PKB Kendal, Muhammad Makmun optimis dengan gugatan yang dilayangkan bapaslon Dico - Ali.


Menurutnya, landasan gugatan Dico - Ali ke KPU cukup kuat sehingga patut diperjuangkan.


"Hari ini kita mengawal dan mendampingi bapaslon, intinya kita berproses di Bawaslu. Kami optimis bisa menghasilkan musyawarah mufakat antara paslon dengan KPU," katanya di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal, Selasa (3/9/2024).


Ia menegaskan, pihaknya tetap mendukung bapaslon Dico - Ali sebagai kader PKB untuk maju di Pilkada Kendal.


"Kami tetap berpegangan pada rekomendasi yang diberikan ke Dico - Ali," tandasnya.


Sebelumnya, Bawaslu Kendal telah menyatakan kelengkapan dokumen, hasil verifikasi gugatan bakal pasangan calon (bapaslon) bupati dan bupati, Dico M Ganinduto - Ali Nurudin terhadap KPU Kendal. 


Hasil kelengkapan teregister dalam nomor : 001/PS.REG/33.3324/IX/2024 dan dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Sengketa Pemilihan. 


Adapun verifikasi kelengkapan dokumen permohonan mencakup verifikasi formil dan materiil.

Baca juga: Hanya Ada Calon Tunggal, Ramai Ajakan Memilih Kotak Kosong di Pilkada Banyumas


"Hasil rapat pleno Bawaslu, kami menyatakan dokumen pengajuan permohonan tersebut telah lengkap secara formil dan materiil," kata Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria saat dikonfirmasi, Senin (2/9/2024).


Setelah verifikasi dinyatakan lengkap, langkah selanjutnya yang akan dilakukan Bawaslu ialah mengadakan musyawarah tertutup dan terbuka.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved