Minggu, 10 Mei 2026

Pilbup Kendal 2024

Ketua PKB Ngotot Bela Dico-Ali Daripada ke Benny Karnadi di Pilkada Kendal

Ketua DPC PKB Kendal, Muhammad Makmun optimis dengan gugatan yang dilayangkan bapaslon Dico - Ali.

Tayang:
agus salim/tribunbanyumas.com
Ketua DPC PKB Kendal, Muhammad Makmun. 

"Hasil rapat pleno Bawaslu, kami menyatakan dokumen pengajuan permohonan tersebut telah lengkap secara formil dan materiil," kata Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria saat dikonfirmasi, Senin (2/9/2024).

Baca juga: Kronologi Dico Ubah Arah Politik di Pilkada Kendal Versi Golkar

Setelah verifikasi dinyatakan lengkap, langkah selanjutnya yang akan dilakukan Bawaslu ialah mengadakan musyawarah tertutup dan terbuka.

Musyawarah tertutup akan dilaksanakan paling lama 2 hari di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal, Selasa (3/9/2024).

Sementara, musyawarah terbuka dilakukan ketika musyawarah tertutup tidak mencapai kesepakatan.

Jadwal musyawarah terbuka disesuaikan dengan kesepakatan kedua pihak, sepanjang tidak melewati batas waktu.

"Petugas kami sudah memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon (bapaslon) dan termohon (KPU Kendal), dan musyawarah mufakat akan dimulai besok sampai 12 hari kalender ke depan," tuturnya.

Diterangkan Hevy, ketika hasil musyawarah tertutup telah disepakati kedua pihak, maka akan dilanjutkan sesuai kesepakatan.

"Kalau sepakat dalam musyawarah tertutup, dilakukan tindak lanjut terhadap yang disepakati kedua belak pihak," jelasnya.

Gugatan KPU ke Bawaslu

Sebelumnya, Bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kendal, Dico M Ganinduto - Ali Nurudin resmi mengajukan gugatan KPU ke Bawaslu Kendal

Gugatan dilakukan usai berkas pendaftaran keduanya dikembalikan sewaktu proses pendaftaran di kantor KPU Kendal pada Kamis (29/8/2024) malam. 

Proses pengajuan gugatan dilayangkan langsung oleh Dico Ganinduto bersama Ali Nurudin, ditemani sejumlah petinggi DPC PKB Kendal ke kantor Bawaslu Kendal, Jumat (30/8/2024) sore. 

Dico mengatakan proses pengajuan gugatan ini merupakan langkah yang ditempuh sebagai bentuk ikhtiar maju di Pilkada Kendal.

"Kami mengucapkan terima kasih."

"Gugatan ini kami ajukan sesuai prosedur yang ada dan kami patuh pada aturan yang ada," kata Dico seusai menyerahkan berkas gugatan ke kantor Bawaslu Kendal, Jumat (30/8/2024).

Dia menjelaskan, selama proses pengajuan gugatan pihaknya tetap mematuhi aturan sembari melihat situasi perpolitikan terkini.

"Kami akan mempelajari proses ini semua. Kami yakin kita bisa melalui proses ini dengan baik."

"Karena niat kita memperjuangkan ini semua adalah untuk Kabupaten Kendal dan masyarakat Kendal," terangnya. (*) 

Baca juga: Duduk Persoalan Penolakan Pendaftaran Dico dan Ali Nurudin di Pilkada Kendal yang Berujung Gugatan

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved